Berita

Ilustrasi beras/Ist

Politik

Marak Beredar Beras Oplosan, PKB: Ini Penipuan!

SELASA, 15 JULI 2025 | 17:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imas Aan Ubudiyah menyesalkan peredaran beras oplosan yang dijual tidak sesuai standar dan regulasi dari pemerintah.

“Kami mengecam keras tindakan pengoplosan beras yang beredar di masyarakat. Ini adalah bentuk penipuan terhadap konsumen," kata Imas kepada wartawan, Selasa 15 Juli 2025.

Imas menegaskan, perlindungan konsumen merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 


Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan mutu. 

Menurut Imas, pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar sesuai Pasal 62 UU yang sama.

Selain itu, menurut UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha juga dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan data atau informasi yang dicantumkan. 

“Kalau label menyebutkan beras kualitas premium, tapi ternyata kualitas rendah, itu penipuan. Tidak bisa ditoleransi. Harus diusut tuntas agar tidak terulang,” kata Imas.

Legislator asal Jawa Barat itu juga mendorong Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi barang, khususnya bahan pokok. 

Imas menilai jalur distribusi yang longgar memberi celah bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Ia juga meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di bawah Kementerian Perdagangan mengoptimalkan fungsinya.

“Saya berharap ini jadi kasus terakhir. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan memperketat distribusi demi melindungi hak-hak konsumen,” tutup Imas.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan mayoritas beras premium dan medium yang dijual di pasaran tidak memenuhi standar mutu.

Dari investigasi terhadap 268 sampel dari 212 merek di 10 provinsi, sebanyak 85,56 persen beras premium dinyatakan tidak sesuai standar, sementara 59,78 persen dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21,66 persen memiliki berat riil yang lebih ringan dari label kemasan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya