Berita

Ilustrasi beras/Ist

Politik

Marak Beredar Beras Oplosan, PKB: Ini Penipuan!

SELASA, 15 JULI 2025 | 17:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imas Aan Ubudiyah menyesalkan peredaran beras oplosan yang dijual tidak sesuai standar dan regulasi dari pemerintah.

“Kami mengecam keras tindakan pengoplosan beras yang beredar di masyarakat. Ini adalah bentuk penipuan terhadap konsumen," kata Imas kepada wartawan, Selasa 15 Juli 2025.

Imas menegaskan, perlindungan konsumen merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 


Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan mutu. 

Menurut Imas, pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar sesuai Pasal 62 UU yang sama.

Selain itu, menurut UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha juga dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan data atau informasi yang dicantumkan. 

“Kalau label menyebutkan beras kualitas premium, tapi ternyata kualitas rendah, itu penipuan. Tidak bisa ditoleransi. Harus diusut tuntas agar tidak terulang,” kata Imas.

Legislator asal Jawa Barat itu juga mendorong Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi barang, khususnya bahan pokok. 

Imas menilai jalur distribusi yang longgar memberi celah bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Ia juga meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di bawah Kementerian Perdagangan mengoptimalkan fungsinya.

“Saya berharap ini jadi kasus terakhir. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan memperketat distribusi demi melindungi hak-hak konsumen,” tutup Imas.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan mayoritas beras premium dan medium yang dijual di pasaran tidak memenuhi standar mutu.

Dari investigasi terhadap 268 sampel dari 212 merek di 10 provinsi, sebanyak 85,56 persen beras premium dinyatakan tidak sesuai standar, sementara 59,78 persen dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21,66 persen memiliki berat riil yang lebih ringan dari label kemasan.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

In Memorian Try Sutrisno: Pemikiran dan Dedikasi

Senin, 02 Maret 2026 | 18:14

Cek Jadwal One Way, Ganjil-Genap, dan Contra Flow Mudik Lebaran 2026

Senin, 02 Maret 2026 | 18:12

Lebaran di Ambang Kelangkaan BBM

Senin, 02 Maret 2026 | 18:04

Konflik Iran-Israel Bisa Bikin Harga BBM Naik

Senin, 02 Maret 2026 | 18:00

Benahi Tol Sumatera Jelang Mudik 2026

Senin, 02 Maret 2026 | 17:46

Budi Karya Sumadi Tiga Kali Mangkir Dipanggil KPK

Senin, 02 Maret 2026 | 17:28

Ayatollah Alireza Arafi dan Masa Depan Republik Islam Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 17:13

Waka MPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Gejolak Selat Hormuz pada APBN

Senin, 02 Maret 2026 | 17:08

Adkasi Minta Evaluasi Kebijakan Transfer Keuangan Daerah

Senin, 02 Maret 2026 | 17:08

5 Destinasi Terbaik untuk Merayakan Cap Go Meh 2026 di Indonesia

Senin, 02 Maret 2026 | 16:59

Selengkapnya