Pimpinan DPR bakal memerintahkan Komisi X untuk memanggil Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait penetapan Hari Kebudayaan Nasional.
Langkah Fadli Zon menuai polemik karena Hari Kebudayaan Nasional ditetapkan jatuh pada 17 Oktober bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.
“Terkait dengan Hari Kebudayaan, kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui Komisi X DPR untuk menerangkan dan menjelaskan apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut,” kata Ketua DPR Puan Maharani di gedung parlemen, Jakarta, Selasa 15 Juli 2025.
Dia menegaskan bahwa kebudayaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia lintas generasi dan lintas zaman. Sehingga, tidak boleh dikaitkan dengan kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, lintas generasi, lintas zaman, dan lain sebagainya. Jadi jangan sampai itu bersifat inklusif ataupun eksklusif,” ujarnya.
Menurut Puan, keputusan pemerintah soal Hari Kebudayaan harus memiliki dasar yang kuat dan tidak boleh diambil secara sembarangan.
“Ini enggak boleh kemudian tanpa dasar. Dan saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya, jadi jangan sampai kemudian menimbulkan polemik karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat,” katanya.
Lebih jauh, Puan menekankan pentingnya sensitivitas dalam mengambil kebijakan yang bersifat simbolik seperti ini, agar tidak memicu perdebatan publik yang berkepanjangan.
“Ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan lintas generasi dan lintas zaman. Jadi saya minta untuk bisa dijelaskan dasar dan argumentasinya dengan baik, untuk tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Keputusan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025.
SK dikeluarkan pada 7 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dalam SK tersebut dikatakan bahwa Hari Kebudayaan Nasional diharapkan bisa menjadi momen penting untuk memperkuat posisi kebudayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Meski telah ditetapkan sebagai Hari Nasional, namun SK itu juga menyebut bahwa tanggal tersebut tidak masuk dalam hari libur nasional.
"Kebudayaan merupakan bagian dan fondasi, pilar utama, serta instrumen strategis dalam membangun dan menguatkan karakter bangsa," bunyi pertimbangan dalam keputusan menteri tersebut.