Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Politik

KPK Keberatan Aturan Penyadapan di RUU KUHAP

SELASA, 15 JULI 2025 | 15:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi beberapa poin Revisi Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kontradiksi dengan tugas dan fungsi KPK.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah menggelar Focus Group Discussion (FGF) bersama para pakar membahas RUU KUHAP yang sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"KPK melalui FGD, melalui pembahasannya bersama para pakar, mengidentifikasi beberapa poin yang kontradiksi atau tidak selaras dengan tugas dan fungsi yang KPK jalankan selama ini," kata Budi kepada wartawan, Selasa 15 Juli 2025.


Dari beberapa poin tersebut, di antaranya terkait dengan penyadapan. Misalnya, kata Budi, dalam RUU KUHAP disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat.

"Namun penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyeldikan dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat, di wilayah setempat," terang Budi.

Meski begitu, kata Budi, KPK tetap melaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas), dan penyadapan yang dilakukan KPK selalu diaudit. Sehingga, penyadapan tersebut dipastikan betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK.

Selain itu, terkait dengan penyelidik, kata Budi, KPK juga punya kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan penyelidik. Di mana penyelidik di KPK tidak hanya untuk menemukan peristiwa tindak pidana, tetapi juga sampai menemukan sedikitnya dua alat bukti.

"Sedangkan dalam pembahasan di RUU Hukum Acara Pidana, penyelidik hanya untuk mencari peristiwa tindak pidana," kata Budi.

Budi menyebut bahwa masih ada beberapa poin lainnya yang dipandang perlu disampaikan kepada DPR sebagai masukan.
 
"Tentu kita semua berharap bahwa KUHAP nantinya juga bisa menjadi payung hukum, di antaranya untuk upaya-upaya menegakkan hukum pemberantasan korupsi yang lebih efektif," pungkas Budi.




Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya