Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Politik

KPK Keberatan Aturan Penyadapan di RUU KUHAP

SELASA, 15 JULI 2025 | 15:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi beberapa poin Revisi Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kontradiksi dengan tugas dan fungsi KPK.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah menggelar Focus Group Discussion (FGF) bersama para pakar membahas RUU KUHAP yang sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"KPK melalui FGD, melalui pembahasannya bersama para pakar, mengidentifikasi beberapa poin yang kontradiksi atau tidak selaras dengan tugas dan fungsi yang KPK jalankan selama ini," kata Budi kepada wartawan, Selasa 15 Juli 2025.


Dari beberapa poin tersebut, di antaranya terkait dengan penyadapan. Misalnya, kata Budi, dalam RUU KUHAP disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat.

"Namun penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyeldikan dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat, di wilayah setempat," terang Budi.

Meski begitu, kata Budi, KPK tetap melaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas), dan penyadapan yang dilakukan KPK selalu diaudit. Sehingga, penyadapan tersebut dipastikan betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK.

Selain itu, terkait dengan penyelidik, kata Budi, KPK juga punya kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan penyelidik. Di mana penyelidik di KPK tidak hanya untuk menemukan peristiwa tindak pidana, tetapi juga sampai menemukan sedikitnya dua alat bukti.

"Sedangkan dalam pembahasan di RUU Hukum Acara Pidana, penyelidik hanya untuk mencari peristiwa tindak pidana," kata Budi.

Budi menyebut bahwa masih ada beberapa poin lainnya yang dipandang perlu disampaikan kepada DPR sebagai masukan.
 
"Tentu kita semua berharap bahwa KUHAP nantinya juga bisa menjadi payung hukum, di antaranya untuk upaya-upaya menegakkan hukum pemberantasan korupsi yang lebih efektif," pungkas Budi.




Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya