Tim Kurator perkara kepailitan PT Bali Ragawisata (BRW) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025/Ist
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar rapat kreditor pertama atas perkara kepailitan PT Bali Ragawisata (BRW) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.
Rapat Kreditor yang berlangsung terbuka itu berjalan dalam keadaan panas, tercatat terdapat banyak kreditor yang meminta kesempatan untuk bertanya dan memberikan pendapat pada hakim pengawas.
Umumnya para kreditor meminta penjelasan mengenai latar belakang kenapa pada akhirnya PT BRW jatuh pailit dan meminta keprofesionalan dari kurator. Selain itu para kreditor yang hadir juga terus-menerus meminta jawaban dari kreditor pemohon terkait motivasi permohonan pembatalan perdamaian yang diajukannya
Tim kuasa hukum PT BRW menyampaikan kronologis atas apa yang dialami pihaknya sampai dengan akhirnya diputus pailit. Direktur PT BRW, Triono Juliarso Dawis, menjelaskan bahwa awal mula permasalahan ini terjadi dikarenakan permohonan PKPU yang diajukan sebelum dirinya menjabat sebagai direksi PT BRW.
Setelah pergantian manajemen dari Saiman Ernawan ke dirinya pasca putusan homologasi, PT BRW menemukan permasalahan dalam proses PKPU yang terjadi yaitu dugaan tagihan fiktif yang menjadi dasar permohonan PKPU dan kecurigaan penggelembungan tagihan Saiman Ernawan yang diajukan dan dicocokan sendiri oleh Saiman Ermawan yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT BRW. Terhadap kedua dugaan tersebut, PT BRW telah melaporkannya ke kepolisian.
PT BRW sudah berhasil menyelesaikan pembayaran setengah kewajiban berdasarkan putusan homologasi, namun sesaat setelah personal guarantee dilepas oleh para kreditor perbankan, justru Saiman Ernawan melakukan serangan kepada PT BRW dengan membuat laporan polisi dan gugatan perdata yang disertai permohonan pemblokiran tanah. Hal tersebut membuat PT BRW tidak bisa melakukan penjualan tanah untuk melakukan pembayaran utang kepada kreditor-kreditor lainnya.
Manajemen PT BRW menjelaskan bahwa dalam proposal perdamaian yang telah disetujui, pembayaran utang kepada pemegang saham akan dilakukan setelah selesainya seluruh utang kepada kreditor-kreditor yang bukan merupakan pemegang saham, namun dengan adanya putusan pailit ini status tagihan pemegang saham bisa menjadi sama rata dengan para kreditor lain.
Kuasa Hukum PT BRW juga menyoroti tindakan salah satu pemohon yaitu Lily Bintoro yang juga merupakan salah satu pemegang saham lain yang terafiliasi dengan Saiman Ernawan dimana PT BRW telah berupaya untuk membayar tagihannya namun rekening Lily Bintoro telah non-aktif dan kuasa hukumnya menolak menerima pembayaran melalui cek sekalipun telah dikuasakan untuk menerima pembayaran.
“Putusan pailit ini terjadi karena pemohon menolak menerima pembayaran, selain itu ada juga tagihan yang fantastis dari pemegang saham yang patut dipertanyakan keabsahannya karena diverifikasi sendiri juga olehnya,” ujar kuasa hukum PT BRW kepada media, Senin malam, 15 Juli 2025.
Mereka juga menyampaikan bahwa salah satu pemohon dalam permohonan pembatalan homologasi, yaitu PT Bhumi Cahaya Mulia, telah menerima pembayaran penuh. Sedangkan terhadap Lily Bintoro, yang juga pemegang saham, pihak BRW mengklaim telah berupaya melakukan pembayaran melalui transfer, namun rekening yang diberikan tidak aktif.
“Kami juga sudah membawa cek ke persidangan dan ditawarkan langsung ke kuasa hukum pemohon. Tapi ditolak, padahal surat kuasa menyebutkan kuasa hukumnya berhak menerima pembayaran,” terangnya.
Kuasa hukum PT BRW juga menegaskan, bahwa permohonan pembatalan perdamaian ini tidak berdasarkan persetujuan seluruh pemegang saham PT BRW. Di samping itu, kuasa hukum Didi Dawis, salah satu pemegang saham PT BRW, menjelaskan bahwa tidak ada persekongkolan antara kliennya dengan Lily Bintoro, bahkan saat ini sedang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan kepemilikan saham PT BRW yang diklaim milik Sigit Harjojudanto akibat perjanjian pengikatan saham antara Saiman Ernawan dengan Sigit Harjojudanto.
Pihak BRW juga menambahkan bahwa saat ini sedang mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan pailit, dan berharap semua pihak dapat mengawal proses ini secara objektif dan terbuka.
Salah satu tim Kurator Kiagus Ahmad menyatakan, pihaknya baru ditunjuk secara resmi sejak 1 Juli 2025. Oleh karena itu, tim kurator belum mengetahui secara rinci proses-proses yang terjadi sebelumnya, termasuk terkait proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan isu homologasi.
“Kami hanya menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang, seperti menerima tagihan, memverifikasi, mencocokkan, dan memastikan validitas bukti tagihan,” ujar Kiagus Ahmad kepada wartawan usai sidang.
Ia menekankan bahwa kurator bersifat independen, terbuka, dan tidak akan mengambil keputusan sepihak tanpa berkonsultasi dengan Hakim Pengawas.
“Kami tidak akan menerima tagihan begitu saja. Semua akan diperiksa secara ketat. Kalau ada keraguan, kami akan minta petunjuk Hakim Pengawas,” jelasnya.
Di dalam rapat, kurator juga menyambut baik tuntutan dari para kreditor bahwa proses kepailitan harus dilakukan secara hati-hati dan meminta para kreditor dan debitor untuk mengawal kinerja tim kurator.
Sementara itu, pengacara kuasa hukum Lily Bintoro, tak merespons saat dikonfirmasi oleh pewarta terkait sidang rapat kreditor pertama atas perkara kepailitan PT BRW.