Berita

Tim Penasihat Hukum (PH) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Febri Diansyah Tuding JPU KPK Pelintir Keterangan Ahli soal Judicial Review

SELASA, 15 JULI 2025 | 00:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah memelintir keterangan ahli terkait Judicial Review (JR) atau uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan tim Penasihat Hukum (PH) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai mendengarkan pembacaan Replik atau tanggapan tim JPU KPK atas nota pembelaan atau pledoi terdakwa Hasto.

"Terkait dengan judicial review ini penuntut umum menurut kami memelintir keterangan ahli yang diajukan di persidangan," kata tim PH terdakwa Hasto, Febri Diansyah kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.


Febri mengatakan bahwa, ahli memang menyatakan kurang elok jika partai politik (parpol) mengajukan uji materi, karena memiliki wakil di parlemen. Namun, gugatan uji materi diajukan terhadap ketentuan Pasal 54 Ayat 5 huruf k PKPU 3/2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu. Hal itu dianggap sepenuhnya sah dan sesuai jalur konstitusional.

"Perlu diingat, judicial review dalam perkara ini bukan menguji UU, tapi menguji Peraturan KPU dengan UU karena ada kekosongan hukum dan itu sah secara konstitusional," tegas Febri.

Febri menerangkan, anggapan JR menjadi awal terjadinya tindak pidana suap merupakan sebuah kekeliruan yang menunjukan ketidakmampuan JPU KPK untuk membuktikan dakwaannya kepada Hasto.

"Jadi kami menilai ini sebagai bentuk kesekian kali ketidakmampuan penuntut umum untuk membuktikan peristiwa suapnya dilakukan oleh terdakwa, kemudian diarahkan seolah-olah judicial review itu adalah perbuatan permulaan dari suap itu sendiri," pungkasnya.

Febri kembali menekankan pentingnya membedakan antara perbuatan sah dan perbuatan pidana. Di mana, JR meminta fatwa MA, dan menyurati KPU untuk menindaklanjuti putusan MA adalah tindakan legal yang dijamin konstitusi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya