Berita

Tim Penasihat Hukum (PH) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Febri Diansyah Tuding JPU KPK Pelintir Keterangan Ahli soal Judicial Review

SELASA, 15 JULI 2025 | 00:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah memelintir keterangan ahli terkait Judicial Review (JR) atau uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan tim Penasihat Hukum (PH) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai mendengarkan pembacaan Replik atau tanggapan tim JPU KPK atas nota pembelaan atau pledoi terdakwa Hasto.

"Terkait dengan judicial review ini penuntut umum menurut kami memelintir keterangan ahli yang diajukan di persidangan," kata tim PH terdakwa Hasto, Febri Diansyah kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.


Febri mengatakan bahwa, ahli memang menyatakan kurang elok jika partai politik (parpol) mengajukan uji materi, karena memiliki wakil di parlemen. Namun, gugatan uji materi diajukan terhadap ketentuan Pasal 54 Ayat 5 huruf k PKPU 3/2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu. Hal itu dianggap sepenuhnya sah dan sesuai jalur konstitusional.

"Perlu diingat, judicial review dalam perkara ini bukan menguji UU, tapi menguji Peraturan KPU dengan UU karena ada kekosongan hukum dan itu sah secara konstitusional," tegas Febri.

Febri menerangkan, anggapan JR menjadi awal terjadinya tindak pidana suap merupakan sebuah kekeliruan yang menunjukan ketidakmampuan JPU KPK untuk membuktikan dakwaannya kepada Hasto.

"Jadi kami menilai ini sebagai bentuk kesekian kali ketidakmampuan penuntut umum untuk membuktikan peristiwa suapnya dilakukan oleh terdakwa, kemudian diarahkan seolah-olah judicial review itu adalah perbuatan permulaan dari suap itu sendiri," pungkasnya.

Febri kembali menekankan pentingnya membedakan antara perbuatan sah dan perbuatan pidana. Di mana, JR meminta fatwa MA, dan menyurati KPU untuk menindaklanjuti putusan MA adalah tindakan legal yang dijamin konstitusi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya