Berita

Tim Penasihat Hukum (PH) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Febri Diansyah Tuding JPU KPK Pelintir Keterangan Ahli soal Judicial Review

SELASA, 15 JULI 2025 | 00:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah memelintir keterangan ahli terkait Judicial Review (JR) atau uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan tim Penasihat Hukum (PH) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai mendengarkan pembacaan Replik atau tanggapan tim JPU KPK atas nota pembelaan atau pledoi terdakwa Hasto.

"Terkait dengan judicial review ini penuntut umum menurut kami memelintir keterangan ahli yang diajukan di persidangan," kata tim PH terdakwa Hasto, Febri Diansyah kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.


Febri mengatakan bahwa, ahli memang menyatakan kurang elok jika partai politik (parpol) mengajukan uji materi, karena memiliki wakil di parlemen. Namun, gugatan uji materi diajukan terhadap ketentuan Pasal 54 Ayat 5 huruf k PKPU 3/2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu. Hal itu dianggap sepenuhnya sah dan sesuai jalur konstitusional.

"Perlu diingat, judicial review dalam perkara ini bukan menguji UU, tapi menguji Peraturan KPU dengan UU karena ada kekosongan hukum dan itu sah secara konstitusional," tegas Febri.

Febri menerangkan, anggapan JR menjadi awal terjadinya tindak pidana suap merupakan sebuah kekeliruan yang menunjukan ketidakmampuan JPU KPK untuk membuktikan dakwaannya kepada Hasto.

"Jadi kami menilai ini sebagai bentuk kesekian kali ketidakmampuan penuntut umum untuk membuktikan peristiwa suapnya dilakukan oleh terdakwa, kemudian diarahkan seolah-olah judicial review itu adalah perbuatan permulaan dari suap itu sendiri," pungkasnya.

Febri kembali menekankan pentingnya membedakan antara perbuatan sah dan perbuatan pidana. Di mana, JR meminta fatwa MA, dan menyurati KPU untuk menindaklanjuti putusan MA adalah tindakan legal yang dijamin konstitusi.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Ngobrol Serius dengan Kapolri

Senin, 19 Januari 2026 | 05:45

Legislator Golkar Tepis Keterlibatan Bahlil soal Sawit Papua

Senin, 19 Januari 2026 | 05:25

Dokter Tifa: Keren Sekali Mobilnya, Bang Eggi!

Senin, 19 Januari 2026 | 04:59

Mahasiswa Harus jadi Subjek Revolusi Digital, Bukan Hanya Penonton

Senin, 19 Januari 2026 | 04:47

Kader Gerindra Papua Barat Daya Wajib Sukseskan Program Pemerintah

Senin, 19 Januari 2026 | 04:27

Perbakin Lampung Incar Banyak Medali di PON 2028

Senin, 19 Januari 2026 | 03:59

Pendidikan Bukan Persekolahan

Senin, 19 Januari 2026 | 03:48

Maruarar Sirait Dicap Warganet sebagai Penyelamat Konglomerat

Senin, 19 Januari 2026 | 03:24

Narasi Bung Karno Lahir di Jombang Harus jadi Perhatian Pemkab

Senin, 19 Januari 2026 | 02:59

Dankodaeral X Cup 2026 Bidik Talenta Pesepak Bola Muda Papua

Senin, 19 Januari 2026 | 02:45

Selengkapnya