Berita

Pengusaha minyak Riza Chalid/Ist

Hukum

Riza Chalid Dicekal ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Tersangka

SENIN, 14 JULI 2025 | 23:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah pengusaha minyak, Riza Chalid, bepergian ke ke luar negeri. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan pencegahan ini dilakukan usai Riza ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS periode 2018-2023.

"Per tanggal 10 Juli 2025, yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan," kata Harli Siregar, kepada wartawan, Senin, 14 Juli 2025.


Untuk itu, pihak Kejagung telah berkoordinasi dengan Imigrasi.

"Kita juga sudah berkoordinasi kepada pihak Imigrasi, supaya pihak Imigrasi bisa melakukan monitoring terhadap lalu lintas perjalanan orang yang sudah dimintai pencekalan dan itu sekarang sedang berproses," jelasnya.

Terlepas dari itu, Harli menjelaskan, penyidik Jampidsus Kejagung saat ini juga telah menyiapkan strategi untuk memanggil Riza.

Strategi ini diciptakan agar Riza bisa diperiksa sebagai tersangka.

"Tadi sudah konfirmasi kepada penyidik, ini sedang direncanakan, sedang direncanakan. Kan penyidik kan harus mengusulkan, mengusulkan kapan waktunya yang bersangkutan akan dipanggil dan diperiksa, itu dulu," tandasnya.

Selain Riza Chalid, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan delapan tersangka baru. Mereka adalah Vice President Supply dan Distribusi Pertamina 2011-2015, AN; Direktur Pemasaran Niaga PT Pertamina 2014, HB. Kemudian TF, DS, AS, HW, MH, dan IP.

Delapan dari sembilan tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan. Sementara Riza Chalid belum ditahan karena masih berada di Singapura.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nama Riza Chalid terseret setelah putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama. Putra saudagar minyak tersebut menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya