Berita

Pengusaha minyak Riza Chalid/Ist

Hukum

Riza Chalid Dicekal ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Tersangka

SENIN, 14 JULI 2025 | 23:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah pengusaha minyak, Riza Chalid, bepergian ke ke luar negeri. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan pencegahan ini dilakukan usai Riza ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS periode 2018-2023.

"Per tanggal 10 Juli 2025, yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan," kata Harli Siregar, kepada wartawan, Senin, 14 Juli 2025.


Untuk itu, pihak Kejagung telah berkoordinasi dengan Imigrasi.

"Kita juga sudah berkoordinasi kepada pihak Imigrasi, supaya pihak Imigrasi bisa melakukan monitoring terhadap lalu lintas perjalanan orang yang sudah dimintai pencekalan dan itu sekarang sedang berproses," jelasnya.

Terlepas dari itu, Harli menjelaskan, penyidik Jampidsus Kejagung saat ini juga telah menyiapkan strategi untuk memanggil Riza.

Strategi ini diciptakan agar Riza bisa diperiksa sebagai tersangka.

"Tadi sudah konfirmasi kepada penyidik, ini sedang direncanakan, sedang direncanakan. Kan penyidik kan harus mengusulkan, mengusulkan kapan waktunya yang bersangkutan akan dipanggil dan diperiksa, itu dulu," tandasnya.

Selain Riza Chalid, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan delapan tersangka baru. Mereka adalah Vice President Supply dan Distribusi Pertamina 2011-2015, AN; Direktur Pemasaran Niaga PT Pertamina 2014, HB. Kemudian TF, DS, AS, HW, MH, dan IP.

Delapan dari sembilan tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan. Sementara Riza Chalid belum ditahan karena masih berada di Singapura.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nama Riza Chalid terseret setelah putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama. Putra saudagar minyak tersebut menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya