Berita

Kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Febri Diansyah: Tak Ada Perintah Hasto Suap Wahyu Setiawan

SENIN, 14 JULI 2025 | 21:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Penasihat Hukum (PH) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan tidak ada perintah dari Hasto menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dalam pengurusan agar Harun Masiku menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal itu disampaikan tim PH terdakwa Hasto, Febri Diansyah usai mendengarkan pembacaan replik atau tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota pembelaan atau pledoi terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.

Usai mendengarkan pembacaan replik, Febri menyampaikan keberatannya terhadap argumentasi JPU yang menyebut pengajuan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) sebagai bagian awal dari skenario suap.


"Pengajuan judicial review itu sah secara hukum, dijamin konstitusi, dan diatur dalam UU. Kami menilai ini bentuk ketidakmampuan penuntut umum membuktikan adanya perintah suap dari Pak Hasto, lalu diarahkan seolah-olah judicial review adalah perbuatan permulaan dari suap," kata Febri kepada wartawan.

Febri menjelaskan, judicial review yang diajukan DPP PDIP bukan menguji UU, melainkan menguji Peraturan KPU (PKPU) terhadap UU, karena terdapat kekosongan hukum. Hal itu sepenuhnya dianggap sah dan sesuai jalur konstitusional.

"Saksi Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan terang mengatakan bahwa skenario suap itu mereka buat sendiri. Tidak pernah ada arahan, perintah, atau laporan ke Pak Hasto," tegas Febri.

Menurut Febri, fakta tersebut menjadi pembeda jelas antara tindakan yang sah secara konstitusional dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak lain yang proses hukumnya telah inkracht.

Selain itu, Febri juga menyoroti ketidakkonsisten JPU KPK dalam menyikapi dua putusan sebelumnya yang telah inkracht. Jika dianggap perkara baru, seharusnya JPU KPK memulai dari proses penyelidikan yang benar sejak awal. Namun faktanya, kata Febri, penyelidikan yang dilakukan KPK masih merujuk pada kasus lama sejak Desember 2019 lalu.

Atas Replik JPU KPK, pihak Hasto menegaskan akan memberikan jawaban lengkap atas seluruh tuduhan JPU pada agenda sidang duplik yang dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli 2025.

"Kami akan uraikan secara tegas dan berdasarkan bukti-bukti hukum dalam duplik nanti. Yang pasti, penting bagi kita untuk memisahkan secara jernih mana perbuatan yang sah dan mana yang tidak sah," pungkas Febri.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya