Berita

Kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Febri Diansyah: Tak Ada Perintah Hasto Suap Wahyu Setiawan

SENIN, 14 JULI 2025 | 21:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Penasihat Hukum (PH) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan tidak ada perintah dari Hasto menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dalam pengurusan agar Harun Masiku menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal itu disampaikan tim PH terdakwa Hasto, Febri Diansyah usai mendengarkan pembacaan replik atau tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota pembelaan atau pledoi terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.

Usai mendengarkan pembacaan replik, Febri menyampaikan keberatannya terhadap argumentasi JPU yang menyebut pengajuan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) sebagai bagian awal dari skenario suap.


"Pengajuan judicial review itu sah secara hukum, dijamin konstitusi, dan diatur dalam UU. Kami menilai ini bentuk ketidakmampuan penuntut umum membuktikan adanya perintah suap dari Pak Hasto, lalu diarahkan seolah-olah judicial review adalah perbuatan permulaan dari suap," kata Febri kepada wartawan.

Febri menjelaskan, judicial review yang diajukan DPP PDIP bukan menguji UU, melainkan menguji Peraturan KPU (PKPU) terhadap UU, karena terdapat kekosongan hukum. Hal itu sepenuhnya dianggap sah dan sesuai jalur konstitusional.

"Saksi Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan terang mengatakan bahwa skenario suap itu mereka buat sendiri. Tidak pernah ada arahan, perintah, atau laporan ke Pak Hasto," tegas Febri.

Menurut Febri, fakta tersebut menjadi pembeda jelas antara tindakan yang sah secara konstitusional dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak lain yang proses hukumnya telah inkracht.

Selain itu, Febri juga menyoroti ketidakkonsisten JPU KPK dalam menyikapi dua putusan sebelumnya yang telah inkracht. Jika dianggap perkara baru, seharusnya JPU KPK memulai dari proses penyelidikan yang benar sejak awal. Namun faktanya, kata Febri, penyelidikan yang dilakukan KPK masih merujuk pada kasus lama sejak Desember 2019 lalu.

Atas Replik JPU KPK, pihak Hasto menegaskan akan memberikan jawaban lengkap atas seluruh tuduhan JPU pada agenda sidang duplik yang dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli 2025.

"Kami akan uraikan secara tegas dan berdasarkan bukti-bukti hukum dalam duplik nanti. Yang pasti, penting bagi kita untuk memisahkan secara jernih mana perbuatan yang sah dan mana yang tidak sah," pungkas Febri.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya