Berita

Terdakwa kasus pengamanan situs judi online menjalani agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam, 14 Juli 2025/RMOL

Hukum

Empat Terdakwa Situs Judol Ngaku Terima Duit Belasan Miliar Rupiah

SENIN, 14 JULI 2025 | 20:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Empat terdakwa kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengaku menerima uang belasan miliar rupiah.

Hal ini dikatakan empat terdakwa yakni Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan saat menjalani agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam, 14 Juli 2025.

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan besaran uang yang diterima terdakwa Tony.


"Kalau untuk saudara sendiri berapa? Bersihnya dari pengamanan situs-situs (judol)?" tanya JPU.

"Kira-kira saja, sekitar Rp17 (miliar)," jawab Tony.

Setelah itu, JPU bertanya ke terdakwa Adhi Kismanto yang mengaku menerima uang Rp16 miliar dan dipergunakan membeli aset.

"Dapatnya Rp16 miliar. Kebanyakan beli aset," jawab Adhi.

Lanjut, terdakwa Alwin Jabarti Kiemas mengaku menerima Rp13,9 miliar pada Maret 2023-Maret 2024 

"Dari Maret 2023-Maret 2024 sekitar Rp13,9 miliar. Bersama-sama membantu pengamanan judi online," tutur Alwien.

Terakhir, terdakwa Muhrijan mengaku menerima Rp13,7 miliar dari pengamanan situs judol.

"Saya dapat Rp13,7 miliar dari Judol," kata Muhrijan.

Persidangan ini telah dibagi menjadi lima klaster.

Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kemkominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Serta klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Seiring berjalannya waktu, nama mantan Menteri Kominfo yang kini Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, juga sempat muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan penjagaan situs judol tersebut.



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya