Berita

Terdakwa kasus pengamanan situs judi online menjalani agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam, 14 Juli 2025/RMOL

Hukum

Empat Terdakwa Situs Judol Ngaku Terima Duit Belasan Miliar Rupiah

SENIN, 14 JULI 2025 | 20:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Empat terdakwa kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengaku menerima uang belasan miliar rupiah.

Hal ini dikatakan empat terdakwa yakni Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan saat menjalani agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam, 14 Juli 2025.

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan besaran uang yang diterima terdakwa Tony.


"Kalau untuk saudara sendiri berapa? Bersihnya dari pengamanan situs-situs (judol)?" tanya JPU.

"Kira-kira saja, sekitar Rp17 (miliar)," jawab Tony.

Setelah itu, JPU bertanya ke terdakwa Adhi Kismanto yang mengaku menerima uang Rp16 miliar dan dipergunakan membeli aset.

"Dapatnya Rp16 miliar. Kebanyakan beli aset," jawab Adhi.

Lanjut, terdakwa Alwin Jabarti Kiemas mengaku menerima Rp13,9 miliar pada Maret 2023-Maret 2024 

"Dari Maret 2023-Maret 2024 sekitar Rp13,9 miliar. Bersama-sama membantu pengamanan judi online," tutur Alwien.

Terakhir, terdakwa Muhrijan mengaku menerima Rp13,7 miliar dari pengamanan situs judol.

"Saya dapat Rp13,7 miliar dari Judol," kata Muhrijan.

Persidangan ini telah dibagi menjadi lima klaster.

Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kemkominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Serta klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Seiring berjalannya waktu, nama mantan Menteri Kominfo yang kini Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, juga sempat muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan penjagaan situs judol tersebut.



Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

UPDATE

Din Syamsuddin Nilai Serangan AS-Israel Bisa Porak-porandakan Dunia Islam

Minggu, 01 Maret 2026 | 12:14

Serangan AS-Israel ke Iran Bisa Picu Konflik Berkepanjangan

Minggu, 01 Maret 2026 | 12:02

Iran Tutup Selat Hormuz, Lalu Lintas Minyak Global Terancam

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:59

UI Tegaskan Demonstran yang Maki Polisi Bukan Mahasiswanya

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:41

AS-Israel Sama Sekali Tak Peka Dunia Islam

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:33

KPK Pastikan Anggota Komisi V DPR Terseret Kasus DJKA

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:23

Harga BBM Pertamina 1 Maret 2026: Non-Subsidi Naik Serentak, Pertalite Stabil

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:40

Serangan Trump ke Iran Retakkan Integritas Demokrasi Amerika

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:17

Khamenei Meninggal Dunia, Iran Umumkan 40 Hari Masa Berkabung

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:07

Kritik PDIP soal MBG Bisa Dipahami sebagai Peran Penyeimbang

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:04

Selengkapnya