Berita

Advokat Ahmad Khozinudin/Ist

Hukum

Ahmad Khozinudin:

Sangat Aneh Tuduhan Ijazah Palsu Naik ke Penyidikan

SENIN, 14 JULI 2025 | 20:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Langkah Polda Metro Jaya yang resmi menaikkan status laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi soal pencemaran nama baik atas dugaan ijazah palsu ke tahap penyidikan, disesalkan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.

Khozinudin mengatakan, saat ini gelar perkara khusus yang dilakukan Bareskrim Polri terkait pembuktian keaslian ijazah Jokowi belum rampung digelar.

Seharusnya, kata Khozinudin, penyidik Polda Metro Jaya menunggu terlebih dahulu hasil gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri sebelum menaikkan status laporan dari Jokowi menjadi penyidikan.


"Ini (menaikan status laporan Jokowi ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya) tindakan yang terlalu dini atau bahasa hukumnya prematur. Pertama, kasus pencemaran ijazah palsu ini tidak bisa dilepaskan dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sedang dilaporkan di Bareskrim Polri," kata Khozinudin kepada wartawan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin 14 Juli 2025.

"Walaupun hanya dumas (pengaduan masyarakat), kasus di Bareskrim itu sampai hari ini belum tuntas. Terakhir, Bareskrim pada 22 Mei 2025 menyatakan menghentikan penyelidikan dugaan pidana pemalsuan ijazah Saudara Jokowi, telah dilakukan proses koreksi lewat gelar perkara khusus pada 9 Juli 2025 dan gelar itu belum ada hasilnya," sambungnya.

Menurut Khozinudin, langkah Polda Metro yang menaikkan status laporan Jokowi dari penyelidikan menjadi penyidikan dianggap aneh.

Sebab, tidak mungkin laporan Jokowi telah memenuhi unsur pidana berupa dugaan pencemaran nama baik ketika di saat yang bersamaan Bareskrim Polri tengah melakukan gelar perkara khusus terkait ijazahnya.

"Nah dari situ kami kemudian muncul praduga, jangan-jangan semuanya akan dikondisikan. Pengumuman di Bareskrim nantinya hasilnya akan sama sehingga Polda berani meningkatkan penyelidikan ke penyidikan," kata Khozinudin.

Peningkatan status penyidikan dilakukan setelah gelar perkara oleh penyelidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 10 Juli 2025.




Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya