Berita

Tim Penasihat Hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail/RMOL

Hukum

Pengacara Hasto Sebut Replik JPU KPK Tak Sesuai Fakta Sidang

SENIN, 14 JULI 2025 | 19:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Penasihat Hukum (PH) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai replik atau tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Hal itu disampaikan Tim PH terdakwa Hasto, Maqdir Ismail usai mendengarkan pembacaan replik oleh JPU KPK atas nota pembelaan atau pledoi terdakwa Hasto dan tim PH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 14 Juli 

Maqdir mengatakan, keterangan Jaksa KPK soal data Call Detail Record (CDR) telah terbantahkan oleh fakta persidangan. Padahal, data CDR menjadi bukti dasar KPK menjerat Hasto dalam perkara perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.


"Ini adalah fakta bahwa Call Detail Record itu tidak bisa diandalkan," kata Maqdir kepada wartawan.

Maqdir selanjutnya memberikan beberapa kejanggalan data CDR KPK, salah satunya soal perpindahan lokasi Harun Masiku dari Kebon Jeruk Jakarta Barat ke Tanah Abang Jakarta Pusat hanya dalam waktu satu detik, hal itu dianggap mustahil.

"Kalau saudara-saudara ingat, ketika kami tanya kepada ahli Bob Hardian (Ahli Sistem Teknologi dan Informasi dari Universitas Indonesia) mengenai perjalanan Harun Masiku dari daerah Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya perlu waktu satu detik menurut dia itu tidak mungkin," terang Maqdir.

Selain itu, Maqdir juga menyoroti data CDR dari KPK soal perjalanan dari Menteng, Jakarta Pusat ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jakarta Selatan yang hanya memakan waktu 15 menit.

"Itu sekitar pukul 17 atau hampir pukul 18 sore, mulai keliling-keliling bukan hanya sekadar sampai ke Mampang, tetapi juga sempat masuk ke Gatot Subroto dan juga lewat ke Komplek Menteri itu menurut catatan mereka itu hanya memerlukan waktu 15 menit. Ini sesuatu yang tidak mungkin. Ahli itu pun kemarin saya ingat betul mengatakan bahwa itu juga tidak mungkin," jelas Maqdir.

Maqdir menilai, argumen JPU KPK mengenai data CDR telah terbantahkan oleh fakta persidangan maupun dari keterangan ahli yang sudah dihadirkan di persidangan.

"Sementara secara real tidak ada satu bukti pun tidak ada seorang saksi pun yang mengatakan bahwa HM itu beserta Pak HK berada di PTIK. Yang mereka bisa tunjukkan adalah dari Call Detail Record bahwa mereka ada di sana," pungkas Maqdir.




Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya