Berita

Tim Penasihat Hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail/RMOL

Hukum

Pengacara Hasto Sebut Replik JPU KPK Tak Sesuai Fakta Sidang

SENIN, 14 JULI 2025 | 19:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Penasihat Hukum (PH) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai replik atau tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Hal itu disampaikan Tim PH terdakwa Hasto, Maqdir Ismail usai mendengarkan pembacaan replik oleh JPU KPK atas nota pembelaan atau pledoi terdakwa Hasto dan tim PH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 14 Juli 

Maqdir mengatakan, keterangan Jaksa KPK soal data Call Detail Record (CDR) telah terbantahkan oleh fakta persidangan. Padahal, data CDR menjadi bukti dasar KPK menjerat Hasto dalam perkara perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.


"Ini adalah fakta bahwa Call Detail Record itu tidak bisa diandalkan," kata Maqdir kepada wartawan.

Maqdir selanjutnya memberikan beberapa kejanggalan data CDR KPK, salah satunya soal perpindahan lokasi Harun Masiku dari Kebon Jeruk Jakarta Barat ke Tanah Abang Jakarta Pusat hanya dalam waktu satu detik, hal itu dianggap mustahil.

"Kalau saudara-saudara ingat, ketika kami tanya kepada ahli Bob Hardian (Ahli Sistem Teknologi dan Informasi dari Universitas Indonesia) mengenai perjalanan Harun Masiku dari daerah Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya perlu waktu satu detik menurut dia itu tidak mungkin," terang Maqdir.

Selain itu, Maqdir juga menyoroti data CDR dari KPK soal perjalanan dari Menteng, Jakarta Pusat ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jakarta Selatan yang hanya memakan waktu 15 menit.

"Itu sekitar pukul 17 atau hampir pukul 18 sore, mulai keliling-keliling bukan hanya sekadar sampai ke Mampang, tetapi juga sempat masuk ke Gatot Subroto dan juga lewat ke Komplek Menteri itu menurut catatan mereka itu hanya memerlukan waktu 15 menit. Ini sesuatu yang tidak mungkin. Ahli itu pun kemarin saya ingat betul mengatakan bahwa itu juga tidak mungkin," jelas Maqdir.

Maqdir menilai, argumen JPU KPK mengenai data CDR telah terbantahkan oleh fakta persidangan maupun dari keterangan ahli yang sudah dihadirkan di persidangan.

"Sementara secara real tidak ada satu bukti pun tidak ada seorang saksi pun yang mengatakan bahwa HM itu beserta Pak HK berada di PTIK. Yang mereka bisa tunjukkan adalah dari Call Detail Record bahwa mereka ada di sana," pungkas Maqdir.




Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya