Berita

Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy/RMOL

Hukum

Data KPK Tak Diaudit Forensik, Ronny Talapessy: Delik Perintangan Penyidikan Harus Gugur

SENIN, 14 JULI 2025 | 17:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut perkara dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat kliennya harus gugur karena menggunakan alat bukti yang diperoleh dengan tidak sah.

Hal itu disampaikan Ronny usai mendengarkan salah satu poin Replik atau tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota pembelaan atau pledoi Hasto dan tim PH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.

Menurut Ronny, tim JPU KPK tidak bisa menjelaskan soal data Call Detail Record (CDR) dari handphone (HP) Hasto yang tidak melalui proses audit forensik.


"Kami melihat bahwa apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menjawab atas pembelaan kami pledoi yang sangat krusial terkait dengan perintangan penyidikan adalah CDR, yang di mana disampaikan 8 Januari 2020 mereka mengetahui titik posisi dari Call Detail Record," kata Ronny kepada wartawan, Senin, 14 Juli 2025.

Data CDR menjadi bukti dasar KPK menjerat Hasto dalam perkara dugaan perintangan penyidikan. Oleh karena itu kata Ronny, kasus perintangan penyidikan yang menjerat Hasto harus gugur.

"Di dalam pledoi kami, kami sampaikan bahwa Call Detail Record tersebut tidak diforensik, kalau kawan-kawan tadi melihat bahwa KPK tidak bisa menjawab apakah Call Detail Record tersebut diforensik atau tidak," katanya.

"Artinya apa? perintangan penyidikan tersebut gugur secara utuh karena bukti dasarnya adalah Call Detail Record," tegas Ronny.

Untuk itu, karena keaslian file CDR itu diragukan, Ronny meminta majelis hakim mengesampingkan alat atau barang bukti tersebut.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya