Berita

Tim JPU KPK membacakan replik atas pledoi terdakwa Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Jaksa KPK:

Data CDR Pergerakan Hasto dan Harun Masiku Diperoleh dengan Cara Sah

SENIN, 14 JULI 2025 | 17:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

File Call Detail Record (CDR) yang merekam pergerakan ponsel melalui Base Transceiver Station (BTS) dalam perkara terdakwa Hasto Kristiyanto dipastikan diperoleh dengan cara-cara yang sah, tidak seperti yang dituduhkan kubu Hasto.

Hal itu ditegaskan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menanggapi nota pembelaan atau pledoi dalam replik yang dibacakan dipersidangan di perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Jaksa KPK, Rio Vernika mengatakan, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa berdalih bahwa file CDR tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti karena tidak melewati proses digital forensik dan tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya karena bukan didapatkan dari operator.


"Bahwa dalih Penasihat Hukum terdakwa tersebut tidak benar, terkait dengan proses ekstraksi oleh ahli digital forensik telah Penuntut Umum uraikan dalam surat tuntutan halaman 1.295-1.297," kata Jaksa Rio, Senin 14 Juli 2025.

Jaksa Rio menjelaskan, bukti elektronik berupa data CDR diperoleh dengan cara-cara yang sah, yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, dengan dibuatkan berita acara penyitaan.

"Yaitu disita dari Ginanjar Artanto yang merupakan karyawan Telkomsel yang bertindak untuk dan atas nama Telkomsel untuk memberikan data-data CDR dalam flashdisk Sandisk 16GB dengan data terlampir. Dengan demikian, dalil Penasihat Hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan," pungkas Jaksa Rio.

Data CDR itu merekam pergerakan handphone (HP) milik Kusnadi ketika bersama Hasto menuju Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Di saat yang sama, data CDR dari HP Harun Masiku juga berada di PTIK.



Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya