Berita

Tim JPU KPK membacakan replik atas pledoi terdakwa Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Jaksa KPK:

Data CDR Pergerakan Hasto dan Harun Masiku Diperoleh dengan Cara Sah

SENIN, 14 JULI 2025 | 17:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

File Call Detail Record (CDR) yang merekam pergerakan ponsel melalui Base Transceiver Station (BTS) dalam perkara terdakwa Hasto Kristiyanto dipastikan diperoleh dengan cara-cara yang sah, tidak seperti yang dituduhkan kubu Hasto.

Hal itu ditegaskan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menanggapi nota pembelaan atau pledoi dalam replik yang dibacakan dipersidangan di perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Jaksa KPK, Rio Vernika mengatakan, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa berdalih bahwa file CDR tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti karena tidak melewati proses digital forensik dan tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya karena bukan didapatkan dari operator.


"Bahwa dalih Penasihat Hukum terdakwa tersebut tidak benar, terkait dengan proses ekstraksi oleh ahli digital forensik telah Penuntut Umum uraikan dalam surat tuntutan halaman 1.295-1.297," kata Jaksa Rio, Senin 14 Juli 2025.

Jaksa Rio menjelaskan, bukti elektronik berupa data CDR diperoleh dengan cara-cara yang sah, yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, dengan dibuatkan berita acara penyitaan.

"Yaitu disita dari Ginanjar Artanto yang merupakan karyawan Telkomsel yang bertindak untuk dan atas nama Telkomsel untuk memberikan data-data CDR dalam flashdisk Sandisk 16GB dengan data terlampir. Dengan demikian, dalil Penasihat Hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan," pungkas Jaksa Rio.

Data CDR itu merekam pergerakan handphone (HP) milik Kusnadi ketika bersama Hasto menuju Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Di saat yang sama, data CDR dari HP Harun Masiku juga berada di PTIK.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya