Berita

Ilustrasi Pilkada/Net

Politik

Pilkada Ulang Bangka Bakal Diikuti Lima Paslon

SENIN, 14 JULI 2025 | 17:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pilkada ulang Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menampilkan konstelasi politik yang jauh berbeda dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 14 Juli 2025.

Afif menjelaskan, situasi kontestasi di PSU Pilbup Bangka sangat berubah drastis, karena tidak terjadi pertarungan satu calon dengan kotak kosong lagi. Bahkan, calon yang mendaftar terbilang banyak.


"Jumlah bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar pada bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bangka ada sebanyak lima pasangan calon, dulunya tidak ada, cuma calon tunggal, sekarang malah lima," ujar Afif.

Afif menjelaskan, saat ini KPU Kabupaten Bangka masih menjalani tahapan verifikasi data pencalonan 5 orang bakal paslon yang mendaftar hingga 23 Juli 2025.

"Dan nanti penetapannya di tanggal 22 Juli 2025. Jadi posisi (status mereka) masih bakal calon," sambungnya.

Lebih lanjut, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI itu menyebutkan, paslon kepala daerah yang mendaftar harus memenuhi syarat minimal dukungan pasangan calon.

"Pertama 10 persen dadi DPT (daftar pemilih tetap) Pilkada (Bangka), sebanyak 23.793 dukungan dengan sebaran lima kecamatan. Kedua, dukungan minimal partai politik adalah 10 persen dari suara sah pemilu 2024 sebanyak 18.635 suara," urainya.

Berikut ini rincian bakal paslon yang mendaftar pada Pilbup Ulang Bangka 2024:

1. Andi Kusuma-Budiyono, mendaftar dengan memperoleh dukungan 21.813 suara, dan partai pengusul Hanura, PKB,PKN, Buruh, Garuda, PBB, PSI, Partai Gelora dan Partai Ummat.

2. Ferry Insani-Syahbudin, mendaftar sebagai pasangan calon dari partai politik dengan perolehan dukungan sebesar 70.835 suara, dan partai pengusul adalah Partai Gerindra dan PDIP

3. Rato Rusdiyanto-Ramadian mendaftar sebagai paslon dari partai politik, dengan perolehan dukungan 42.660 suara dan partai pengusung adalah Partai NasDem dan Partai Golkar

4. H. Aksan Visyawan-Rustam Jasli mendaftar sebagai paslon dari partai politik, dengan perolehan dukungan 24.536 suara dan partai pengusul PKS dan PPP

5. H. Naziarti-H. Usnen mendaftar sebagai paslon dari partai politik, dengan perolehan dukungan sebesar 20.135 suara dan partai pengusul PAN dan Partai Demokrat.

"Jadi kelima calon ini adalah calon dari partai politik," demikian Afif.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya