Berita

RDPU Komisi III DPR RI dengan Komnas Perempuan, LBH Apik, BEM Unes, PBB, dan Gema Keadilan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta/RMOL

Politik

LBH Apik:

Prajurit TNI Terlibat Kekerasan Seksual Sebaiknya Diadili di Peradilan Umum

SENIN, 14 JULI 2025 | 15:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta mengusulkan agar prajurit TNI aktif yang terlibat dalam kasus kekerasan berbasis gender agar diadili melalui peradilan umum.

Usulan itu disampaikan Koordinator Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta, Tuani S Marpaung, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Komplek Parelmen, Senayan, Jakarta, Senin 14 Juli 2025. 

Tuani mendesak agar ketentuan tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Memang kasus-kasus kekerasan berbasis gender yang mana pelakunya adalah prajurit TNI itu diproses di peradilan militer. Usulan kami adalah usulan perubahan terkait mengenai kewenangan mengadili prajurit militer," kata Tuani.

Selain itu, Tuani menyatakan pihaknya mengusulkan agar dalam RUU KUHAP diatur mekanisme koneksitas peradilan, yaitu pembagian kewenangan antara peradilan umum dan peradilan militer. 

Dalam hal prajurit TNI melakukan kejahatan seperti kekerasan seksual atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), proses hukum harus dilakukan melalui peradilan umum. 

Sementara, untuk pelanggaran disiplin militer atau kejahatan perang, tetap ditangani oleh peradilan militer.

"Namun ketika anggota aktif prajurit TNI melakukan KDRT, kemudian kekerasan seksual, itu harus diproses di peradilan umum," kata Tuani.

Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus yang didampingi LBH Apik, pelaku yang merupakan prajurit TNI dijerat menggunakan pasal-pasal KUHP lama, padahal sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Akibatnya, kata dia, vonis yang dijatuhkan sangat ringan dan jauh dari rasa keadilan. 

"Kami melihat juga putusan-putusan itu sangat rendah. Perkosaan itu putusannya 9 bulan 10 bulan, itu adalah perkosaan," kata Tuani.

Lebih jauh, LBH Apik juga menyoroti bahwa peradilan militer umumnya tidak mengacu pada UU TPKS, Peraturan Mahkamah Agung, dan lainnya.

"Mereka tidak mengenal itu. Jadi memang itu usulan kami supaya ditambahkan terkait koneksitas terkait peradilan militer dan peradilan umum itu harus dipisahkan," demikian Tuani.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya