Berita

RDPU Komisi III DPR RI dengan Komnas Perempuan, LBH Apik, BEM Unes, PBB, dan Gema Keadilan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta/RMOL

Politik

LBH Apik:

Prajurit TNI Terlibat Kekerasan Seksual Sebaiknya Diadili di Peradilan Umum

SENIN, 14 JULI 2025 | 15:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta mengusulkan agar prajurit TNI aktif yang terlibat dalam kasus kekerasan berbasis gender agar diadili melalui peradilan umum.

Usulan itu disampaikan Koordinator Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta, Tuani S Marpaung, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Komplek Parelmen, Senayan, Jakarta, Senin 14 Juli 2025. 

Tuani mendesak agar ketentuan tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Memang kasus-kasus kekerasan berbasis gender yang mana pelakunya adalah prajurit TNI itu diproses di peradilan militer. Usulan kami adalah usulan perubahan terkait mengenai kewenangan mengadili prajurit militer," kata Tuani.

Selain itu, Tuani menyatakan pihaknya mengusulkan agar dalam RUU KUHAP diatur mekanisme koneksitas peradilan, yaitu pembagian kewenangan antara peradilan umum dan peradilan militer. 

Dalam hal prajurit TNI melakukan kejahatan seperti kekerasan seksual atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), proses hukum harus dilakukan melalui peradilan umum. 

Sementara, untuk pelanggaran disiplin militer atau kejahatan perang, tetap ditangani oleh peradilan militer.

"Namun ketika anggota aktif prajurit TNI melakukan KDRT, kemudian kekerasan seksual, itu harus diproses di peradilan umum," kata Tuani.

Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus yang didampingi LBH Apik, pelaku yang merupakan prajurit TNI dijerat menggunakan pasal-pasal KUHP lama, padahal sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Akibatnya, kata dia, vonis yang dijatuhkan sangat ringan dan jauh dari rasa keadilan. 

"Kami melihat juga putusan-putusan itu sangat rendah. Perkosaan itu putusannya 9 bulan 10 bulan, itu adalah perkosaan," kata Tuani.

Lebih jauh, LBH Apik juga menyoroti bahwa peradilan militer umumnya tidak mengacu pada UU TPKS, Peraturan Mahkamah Agung, dan lainnya.

"Mereka tidak mengenal itu. Jadi memang itu usulan kami supaya ditambahkan terkait koneksitas terkait peradilan militer dan peradilan umum itu harus dipisahkan," demikian Tuani.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya