Berita

RDPU Komisi III DPR RI dengan Komnas Perempuan, LBH Apik, BEM Unes, PBB, dan Gema Keadilan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta/RMOL

Politik

Komnas Perempuan:

Perlindungan Hak Perempuan dalam RUU KUHAP Minim

SENIN, 14 JULI 2025 | 15:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Perempuan menyoroti sejumlah hal penting dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 14 Juli 2025. 

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor mengungkapkan bahwa dalam kerangka KUHAP, perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) belum mendapatkan jaminan perlindungan yang memadai atas hak-haknya sebagai saksi, korban, maupun tersangka atau terdakwa, termasuk terkait kebutuhan khas perempuan.

“Perempuan korban kekerasan masih ditempatkan sebagai alat bukti semata, sementara keadilan, dan pemulihan akibat tindak pidana yang diterimanya tidak menjadi perhatian negara,” kata Maria Ulfah. 


Ia juga menekankan bahwa aparat penegak hukum (APH) yang tidak memiliki perspektif gender sering kali masih menganggap korban sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang dialaminya. 

Sementara itu, kata Maria Ulfah, perempuan tersangka belum dijamin pemenuhan atas kebutuhan khasnya, serta kerentanan dan ketidakadilan berbasis gender yang dialaminya belum menjadi bagian yang diperhatikan dalam setiap tahap pemeriksaan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap reformasi hukum acara pidana, Komnas Perempuan telah menyusun Kajian Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2020. 

Selain itu, Komnas Perempuan juga menerbitkan Kertas Kebijakan Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada tahun 2021.

“Saran dan rekomendasi telah disampaikan kepada kepada Komisi III DPR RI dan Kemenkumham RI,” pungkas Maria Ulfah.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya