Berita

RDPU Komisi III DPR RI dengan Komnas Perempuan, LBH Apik, BEM Unes, PBB, dan Gema Keadilan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta/RMOL

Politik

Komnas Perempuan:

Perlindungan Hak Perempuan dalam RUU KUHAP Minim

SENIN, 14 JULI 2025 | 15:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Perempuan menyoroti sejumlah hal penting dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 14 Juli 2025. 

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor mengungkapkan bahwa dalam kerangka KUHAP, perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) belum mendapatkan jaminan perlindungan yang memadai atas hak-haknya sebagai saksi, korban, maupun tersangka atau terdakwa, termasuk terkait kebutuhan khas perempuan.

“Perempuan korban kekerasan masih ditempatkan sebagai alat bukti semata, sementara keadilan, dan pemulihan akibat tindak pidana yang diterimanya tidak menjadi perhatian negara,” kata Maria Ulfah. 


Ia juga menekankan bahwa aparat penegak hukum (APH) yang tidak memiliki perspektif gender sering kali masih menganggap korban sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang dialaminya. 

Sementara itu, kata Maria Ulfah, perempuan tersangka belum dijamin pemenuhan atas kebutuhan khasnya, serta kerentanan dan ketidakadilan berbasis gender yang dialaminya belum menjadi bagian yang diperhatikan dalam setiap tahap pemeriksaan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap reformasi hukum acara pidana, Komnas Perempuan telah menyusun Kajian Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2020. 

Selain itu, Komnas Perempuan juga menerbitkan Kertas Kebijakan Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada tahun 2021.

“Saran dan rekomendasi telah disampaikan kepada kepada Komisi III DPR RI dan Kemenkumham RI,” pungkas Maria Ulfah.


Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya