Berita

RDPU Komisi III DPR RI dengan Komnas Perempuan, LBH Apik, BEM Unes, PBB, dan Gema Keadilan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta/RMOL

Politik

Komnas Perempuan Beri Catatan soal RUU KUHAP

SENIN, 14 JULI 2025 | 15:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 14 Juli 2025. 

Dalam forum tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai bentuk saran dan masukan terhadap substansi rancangan regulasi tersebut.

“Komnas Perempuan juga membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHAP sebagai saran dan masukan yang kami presentasikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), 14 Juli 2025,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshori.


Dalam catatannya, Komnas Perempuan menyoroti sejumlah isu krusial dalam RKUHAP yang dinilai penting untuk ditinjau lebih lanjut. 

Adapun, isu-isu tersebut mencakup beberapa bab penting dalam draf RKUHAP, di antaranya:
* BAB II Penyelidikan dan Penyidikan
* BAB III Penuntutan
* BAB IV Mekanisme Keadilan Restoratif
* BAB V Upaya Paksa
* BAB VI Hak Tersangka, Terdakwa, Saksi, Korban, Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Orang Lanjut Usia
* BAB VII Advokat dan Bantuan Hukum
* BAB X Wewenang Pengadilan untuk Mengadili
* BAB XI Koneksitas (Pasal 161-165)
* BAB XII Ganti Kerugian, Rehabilitasi, dan Restitusi
* BAB XIV Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
* BAB XV Upaya Hukum Biasa.


Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya