Berita

Suasana sidang lanjutan terdakwa Hasto Kristiyanto dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RMOL.

Hukum

Jaksa: Tuntutan Hasto Kristiyanto Berdasarkan Pembuktian Bukan Asumsi

SENIN, 14 JULI 2025 | 14:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa KPK membantah disebut tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dibuat berdasarkan asumsi atau rekayasa.

Jaksa KPK menegaskan surat tuntutan disusun sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Dengan melakukan proses pembuktian secara objektif, adil, dan transparan dalam menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa yang telah berkesesuaian dengan barang bukti yang diajukan di persidangan," kata Jaksa Wawan Yunarwanto memacakan replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 Juli 2024.


Hasto dituntut dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan. Kata Jaksa Wawan, apa yang diuraikan dalam analisa yuridis jaksa adalah fakta hukum yang benar terungkap di persidangan yang telah memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan.

"Oleh karena itu surat tuntutan penuntut umum dibuat bukan berdasarkan kepada asumsi atau rekayasa hukum sebagaimana yang didalihkan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," tegas Jaksa Wawan.

Jaksa Wawan menerangkan surat tuntutan telah menguraikan secara jelas dan lengkap menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum acara pidana yang berlaku atas pembuktian perkara perbuatan yang dilakukan terdakwa Hasto telah memenuhi rumusan unsur pasal dalam dakwaan.

"Dan perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan yang dilarang, serta pada saat melakukan perbuatan tersebut terdakwa dalam keadaan bebas untuk memilih melakukan atau tidak melakukan perbuatannya.

Dan terdakwa juga menyadari perbuatan yang dilakukannya bertentangan dengan hukum, serta menyadari akibat dari perbuatan tersebut, sehingga kepada terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," pungkas Jaksa Wawan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya