Berita

Suasana sidang lanjutan terdakwa Hasto Kristiyanto dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RMOL.

Hukum

Jaksa: Tuntutan Hasto Kristiyanto Berdasarkan Pembuktian Bukan Asumsi

SENIN, 14 JULI 2025 | 14:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa KPK membantah disebut tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dibuat berdasarkan asumsi atau rekayasa.

Jaksa KPK menegaskan surat tuntutan disusun sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Dengan melakukan proses pembuktian secara objektif, adil, dan transparan dalam menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa yang telah berkesesuaian dengan barang bukti yang diajukan di persidangan," kata Jaksa Wawan Yunarwanto memacakan replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 Juli 2024.


Hasto dituntut dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan. Kata Jaksa Wawan, apa yang diuraikan dalam analisa yuridis jaksa adalah fakta hukum yang benar terungkap di persidangan yang telah memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan.

"Oleh karena itu surat tuntutan penuntut umum dibuat bukan berdasarkan kepada asumsi atau rekayasa hukum sebagaimana yang didalihkan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," tegas Jaksa Wawan.

Jaksa Wawan menerangkan surat tuntutan telah menguraikan secara jelas dan lengkap menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum acara pidana yang berlaku atas pembuktian perkara perbuatan yang dilakukan terdakwa Hasto telah memenuhi rumusan unsur pasal dalam dakwaan.

"Dan perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan yang dilarang, serta pada saat melakukan perbuatan tersebut terdakwa dalam keadaan bebas untuk memilih melakukan atau tidak melakukan perbuatannya.

Dan terdakwa juga menyadari perbuatan yang dilakukannya bertentangan dengan hukum, serta menyadari akibat dari perbuatan tersebut, sehingga kepada terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," pungkas Jaksa Wawan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya