Berita

Suasana sidang lanjutan terdakwa Hasto Kristiyanto dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RMOL.

Hukum

Jaksa: Tuntutan Hasto Kristiyanto Berdasarkan Pembuktian Bukan Asumsi

SENIN, 14 JULI 2025 | 14:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa KPK membantah disebut tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dibuat berdasarkan asumsi atau rekayasa.

Jaksa KPK menegaskan surat tuntutan disusun sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Dengan melakukan proses pembuktian secara objektif, adil, dan transparan dalam menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa yang telah berkesesuaian dengan barang bukti yang diajukan di persidangan," kata Jaksa Wawan Yunarwanto memacakan replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 Juli 2024.


Hasto dituntut dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan. Kata Jaksa Wawan, apa yang diuraikan dalam analisa yuridis jaksa adalah fakta hukum yang benar terungkap di persidangan yang telah memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan.

"Oleh karena itu surat tuntutan penuntut umum dibuat bukan berdasarkan kepada asumsi atau rekayasa hukum sebagaimana yang didalihkan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," tegas Jaksa Wawan.

Jaksa Wawan menerangkan surat tuntutan telah menguraikan secara jelas dan lengkap menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum acara pidana yang berlaku atas pembuktian perkara perbuatan yang dilakukan terdakwa Hasto telah memenuhi rumusan unsur pasal dalam dakwaan.

"Dan perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan yang dilarang, serta pada saat melakukan perbuatan tersebut terdakwa dalam keadaan bebas untuk memilih melakukan atau tidak melakukan perbuatannya.

Dan terdakwa juga menyadari perbuatan yang dilakukannya bertentangan dengan hukum, serta menyadari akibat dari perbuatan tersebut, sehingga kepada terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," pungkas Jaksa Wawan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya