Berita

Suasana sidang lanjutan terdakwa Hasto Kristiyanto dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RMOL.

Hukum

Jaksa: Tuntutan Hasto Kristiyanto Berdasarkan Pembuktian Bukan Asumsi

SENIN, 14 JULI 2025 | 14:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa KPK membantah disebut tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dibuat berdasarkan asumsi atau rekayasa.

Jaksa KPK menegaskan surat tuntutan disusun sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Dengan melakukan proses pembuktian secara objektif, adil, dan transparan dalam menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa yang telah berkesesuaian dengan barang bukti yang diajukan di persidangan," kata Jaksa Wawan Yunarwanto memacakan replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 Juli 2024.


Hasto dituntut dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan. Kata Jaksa Wawan, apa yang diuraikan dalam analisa yuridis jaksa adalah fakta hukum yang benar terungkap di persidangan yang telah memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan.

"Oleh karena itu surat tuntutan penuntut umum dibuat bukan berdasarkan kepada asumsi atau rekayasa hukum sebagaimana yang didalihkan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," tegas Jaksa Wawan.

Jaksa Wawan menerangkan surat tuntutan telah menguraikan secara jelas dan lengkap menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum acara pidana yang berlaku atas pembuktian perkara perbuatan yang dilakukan terdakwa Hasto telah memenuhi rumusan unsur pasal dalam dakwaan.

"Dan perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan yang dilarang, serta pada saat melakukan perbuatan tersebut terdakwa dalam keadaan bebas untuk memilih melakukan atau tidak melakukan perbuatannya.

Dan terdakwa juga menyadari perbuatan yang dilakukannya bertentangan dengan hukum, serta menyadari akibat dari perbuatan tersebut, sehingga kepada terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," pungkas Jaksa Wawan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya