Berita

Suasana sidang lanjutan terdakwa Hasto Kristiyanto dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RMOL.

Hukum

Jaksa: Tuntutan Hasto Kristiyanto Berdasarkan Pembuktian Bukan Asumsi

SENIN, 14 JULI 2025 | 14:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa KPK membantah disebut tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dibuat berdasarkan asumsi atau rekayasa.

Jaksa KPK menegaskan surat tuntutan disusun sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Dengan melakukan proses pembuktian secara objektif, adil, dan transparan dalam menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa yang telah berkesesuaian dengan barang bukti yang diajukan di persidangan," kata Jaksa Wawan Yunarwanto memacakan replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 Juli 2024.


Hasto dituntut dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan. Kata Jaksa Wawan, apa yang diuraikan dalam analisa yuridis jaksa adalah fakta hukum yang benar terungkap di persidangan yang telah memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan.

"Oleh karena itu surat tuntutan penuntut umum dibuat bukan berdasarkan kepada asumsi atau rekayasa hukum sebagaimana yang didalihkan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," tegas Jaksa Wawan.

Jaksa Wawan menerangkan surat tuntutan telah menguraikan secara jelas dan lengkap menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum acara pidana yang berlaku atas pembuktian perkara perbuatan yang dilakukan terdakwa Hasto telah memenuhi rumusan unsur pasal dalam dakwaan.

"Dan perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan yang dilarang, serta pada saat melakukan perbuatan tersebut terdakwa dalam keadaan bebas untuk memilih melakukan atau tidak melakukan perbuatannya.

Dan terdakwa juga menyadari perbuatan yang dilakukannya bertentangan dengan hukum, serta menyadari akibat dari perbuatan tersebut, sehingga kepada terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," pungkas Jaksa Wawan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya