Berita

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Prof. Rhenald Kasali/Ist

Bisnis

Banyak Tak Dihuni

Pemerintah Diminta Evaluasi Proyek Rumah Subsidi

SENIN, 14 JULI 2025 | 12:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan pemerintah yang tetap gencar membangun rumah bersubsidi meskipun sejumlah evaluasi menunjukkan tingginya angka rumah subsidi yang tidak dihuni dikritik Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Prof. Rhenald Kasali.

Menurutnya, temuan dari kementerian bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada periode pemerintahan sebelumnya mencatat 60 hingga 80 persen kawasan rumah subsidi justru kosong. Meski demikian, pemerintah saat ini tetap bersemangat membangun jutaan rumah subsidi.

"Setelah sebelumnya berpikir untuk membuat rumah yang semakin banyak, asal bisa dikecilkan, lalu kemudian timbul kritik keras dari masyarakat dan kemudian pemerintah membatalkan rencana itu, maka hari ini kita menyaksikan pemerintah tetap ingin membangun rumah bersubsidi," katanya seperti dikutip redaksi melalui kanal YouTube miliknya, Senin, 14 Juli 2025.


Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian antara ketersediaan dan kebutuhan masyarakat. Meski kebutuhan akan tempat tinggal diakui tinggi, khususnya bagi kaum urban dan anak muda, lokasi rumah subsidi yang jauh dari pusat kegiatan ekonomi menjadi kendala besar.

"Anak muda butuh tempat tinggal dekat kantor, sedangkan rumah subsidi lokasinya jauh dan melelahkan. Tidak heran mereka lebih memilih menyewa," tambahnya.

Hasil studi yang dikutip Rhenald menyebutkan bahwa 49 persen generasi Z dan milenial memilih tidak membeli rumah karena harga yang tidak terjangkau. Sementara itu, sekitar 70 persen generasi senior menyatakan lebih memilih tinggal di rumah sewa.

Lebih lanjut, Rhenald memperingatkan jika perbankan membiayai proyek yang tidak tepat sasaran, efeknya bisa ke pengangguran dan ekspansi sektor informal, lalu berujung pada kredit macet.

Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya berpikir dari sisi penyediaan (supply side), tetapi juga harus mempertimbangkan sisi permintaan (demand side) dengan memperhatikan budaya, kebiasaan, dan perubahan sosial masyarakat.

"Rumah bukan hanya tempat tidur, tetapi tempat masyarakat beraktivitas. Jika tidak tepat, bisa berdampak pada kesehatan mental," tegas Rhenald.

Ia mengingatkan bahwa pembangunan rumah perlu dievaluasi secara menyeluruh agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan jangka panjang.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya