Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) Luluk Nur Hamidah turut menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim tahun 2021-2022.
"Jadi sebagai warga negara yang baik, ya kita harap Ibu Khofifah bisa memberikan keterangan yang sebaik-baiknya," kata Luluk di sela acara pembukaan pengukuhan pengurus dan rakernas IKA PMIIdi Hotel Bidakara Jakarta, Jakarta Selatan, Minggu, 13 Juli 2025.
Mantan calon gubernur Jatim pada Pilkada 2024 ini meyakini KPK benar-benar bekerja sesuai dengan tupoksi. Hal ini disampaikan menanggapi pemeriksaan KPK terhadap Khofifah dilakukan di Polda Jatim, bukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
"Dan untuk KPK, saya harapkan bisa menjawab pertanyaan publik, misalnya kenapa itu harus dilakukan di Surabaya, kenapa tidak kemudian di Jakarta, walaupun itu juga sudah dijawab sih sama KPK, lebih karena faktor ya efisiensi ya seperti itu," katanya.
Anggota DPR Fraksi PKB periode 2019-2024 ini berharap, upaya penegakkan hukum harus dilakukan dengan benar tanpa ada tebang pilih.
"Dan sebagai warga Jawa Timur ya tentu kita berharap yang terbaik lah untuk rakyat Jawa Timur. Mengingat kasus korupsi dana hibah ya, itu kan besar banget. Ya namanya dana hibah itu kan bukan warisan, itu adalah dana APBD, itu artinya ada uang rakyat juga yang di situ yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelas Lulu.
Untuk itu, Luluk berharap KPK menjawab keraguan publik dengan melakukan pemeriksaan secara terbuka dan tidak segan untuk terus melakukan komunikasi publik dengan baik.
"Ini yang perlu dijawab oleh KPK, bagaimana memastikan dan meyakinkan publik bahwa tidak ada hal-hal yang sifatnya undertable gitu ya kan? Karena memang tempatnya ada di Jawa Timur itu, sementara untuk level kepemimpinan daerah ya selevel gubernur itu kan biasanya di Jakarta, kenapa kemudian di Mapolda ya memang itu jadi pertanyaannya," terang Luluk.
"Tetapi kita harus memberikan dukungan kepada KPK, nggak boleh gentar, nggak boleh juga takut, nggak boleh juga merasa ada yang mengintimidasi gitu ya, dan kita yakin di manapun tempatnya mereka benar-benar dalam rangka penegakan hukum," sambung Luluk menutup.
Sebelumnya pada Kamis, 10 Juli 2025, Khofifah telah diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun 2021-2022.
Khofifah telah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim selama hampir 8 jam. Selama itu, Khofifah dicecar soal proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dana Hibah dari Provinsi Jatim untuk pokmas dan lembaga.
Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dkk oleh KPK pada Desember 2022 lalu ini.
Di mana, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat, 5 Juli 2024 dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, mereka yang telah ditetapkan tersangka, yakni Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat periode 2019-2024, Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Mahhud selaku anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024.
Selanjutnya, Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Abd Muttolib selaku Ketua DPC Partai Gerindra Sampang, Moch Mahrus selaku Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo.
Kemudian, Achmad Yahya M selaku guru, Bagus Wahyudyono selaku Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sukar selaku kepala desa, serta 10 orang dari pihak swasta, yakni Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah.
Selama 5 tahun terakhir kepemimpinan Khofifah, Pemprov Jatim telah menggelontorkan dana hibah mencapai Rp32,8 triliun. Sebagiannya sebesar Rp9,5 triliun digelontorkan untuk pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim.