Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani/RMOL

Politik

Kemenbud Diminta Pakai Diksi Pemutakhiran Sejarah Bukan Penulisan Ulang

MINGGU, 13 JULI 2025 | 03:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Komisi X DPR RI mengingatkan Kementerian Budaya (Kemenbud) RI untuk tidak lagi menggunakan diksi penulisan ulang sejarah. Kemenbud RI diminta mengubah istilah penulisan ulang sejarah dengan pemutakhiran sejarah.

"Kami di Komisi X sudah menggarisbawahi, jangan menggunakan diksi penulisan ulang sejarah. Pemutakhiran sejarah Indonesia itu usulan ya, kami ke Kementerian Kebudayaan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani kepada wartawan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu, 12 Juli 2025.

Menurut dia, penulisan ulang mengartikan adanya potongan-potongan sejarah yang akan dihilangkan. Dia mengatakan pada prinsipnya, penulisan sejarah ini beradaptasi dengan perkembangan zaman.


Ia pun meminta Kemenbud RI, menerima masukan dari semua elemen masyarakat. Paling penting, memasukkan fakta-fakta baru terkait sejarah yang akan dimuat dalam pemutakhiran sejarah tersebut.

"Jadi yang belum masuk ya tentu ada bukti-bukti baru, fakta-fakta baru sejarah yang memang belum masuk ya itu dimasukkan," jelasnya.

Ketua DPW PKB NTB itu menegaskan bahwa DPR RI, secara khusus Komisi X bakal mengawasi proses penulisan ulang sejarah yang digarap Kemenbud RI. Bagi dia, sejarah harus ditulis secara jujur, objektif, inklusif, dan mengakomodir semua.

Di samping itu, Lalu menyatakan Komisi X DPR RI telah meminta komitmen Kemenbud RI agar terus dilibatkan dalam proses penulisan sejarah tersebut. Paling tidak, Kemenbud RI harus bersikap terbuka menerima masukan dari publik saat uji publik dimulai pada 20 Juli 2025.

"Kami minta Kementerian Kebudayaan mengundang juga teman-teman Komisi X untuk bersama-sama memberikan masukan. Uji publik itu kan memberikan masukan, mengkritik, memberikan masukan, berpendapat ya di situ," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya