Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak/RMOL

Politik

Respons KPK soal Impunitas Advokat dalam RUU KUHAP

SABTU, 12 JULI 2025 | 20:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketentuan impunitas advokat yang diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disorot Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak.

Tanak menegaskan bahwa UU 18/2003 tentang Advokat memang mengatur bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum. Karena itu, advokat patut mendapat perlindungan hukum ketika menangani perkara tindak pidana di berbagai tahapan proses peradilan.

"Sebagai penegak hukum, sudah selayak bila advokat mendapat perlindungan hukum atau impunitas dalam menangani perkara tindak pidana yang sedang ditanganinya," ujar Tanak kepada wartawan, Sabtu 12 Juli 2025. 


"Baik dalam tahap proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) sepanjang perbuatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," imbuhnya. 

Namun begitu, Tanak menilai bahwa ketentuan tersebut tidak tepat jika dimasukkan ke dalam UU tentang Hukum Acara Pidana atau hukum pidana formil. Menurutnya, UU Advokat bukan merupakan bagian dari peraturan hukum pidana materiil.

“Namun demikian impunitas bagi advokat yang sedang menangani perkara tindak pidana, tidak tepat diatur di dalam UU tentang Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formil) karena UU tentang Advokat bukan sebagai Peraturan Hukum Pidana Materiil,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tanak menjelaskan bahwa KUHAP sebagai hukum pidana formil mengatur tentang tata cara atau prosedur penegakan hukum pidana materiil. Ini mencakup proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga peradilan di semua tingkat.

“Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana) fokus pada proses pelaksanaan Hukum Pidana, termasuk bagaimana suatu tindak pidana diselidiki, disidik, dituntut, disidangkan, dan diputus oleh pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga PK untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan benar,” jelasnya. 

“Sedangkan Hukum Pidana Materiil mengatur tentang perbuatan-perbuatan apa saja yang dianggap sebagai tindak pidana dan sanksi apa yang dikenakan, sebagaimana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” sambungnya.

Dari pemahaman itu, Tanak menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi advokat tidak dapat dimasukkan dalam KUHAP.

“Dari pengertian hukum pidana materiil dan hukum pidana formil tersebut, jelaslah bahwa UU 18/2013 tentang Advokat tidak termasuk sebagai hukum pidana materiil sehingga secara yuridis impunitas atau perlindungan hukum bagi advokat dalam menangani perkara tindak pidana yang sedang ditanganinya, tidak dapat diatur di dalam UU tentang Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formil),” tegasnya.

Menurut Tanak, bila ingin memberikan perlindungan hukum, maka hal itu harus diatur secara eksplisit dalam UU Advokat sebagaimana impunitas jaksa diatur dalam UU Kejaksaan.

“Bilamana advokat menghendaki untuk mendapatkan impunitas atau perlindungan hukum, hal tersebut perlu diatur dalam UU tentang Advokat, seperti halnya impunitas Jaksa diatur dalam UU Kejaksaan, bukan dengan cara mencantumkan dalam Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formil) seperti yang diatur dalam Pasal 140 ayat 2 RUU KUHAP,” tandasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya