Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak/RMOL

Politik

Respons KPK soal Impunitas Advokat dalam RUU KUHAP

SABTU, 12 JULI 2025 | 20:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketentuan impunitas advokat yang diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disorot Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak.

Tanak menegaskan bahwa UU 18/2003 tentang Advokat memang mengatur bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum. Karena itu, advokat patut mendapat perlindungan hukum ketika menangani perkara tindak pidana di berbagai tahapan proses peradilan.

"Sebagai penegak hukum, sudah selayak bila advokat mendapat perlindungan hukum atau impunitas dalam menangani perkara tindak pidana yang sedang ditanganinya," ujar Tanak kepada wartawan, Sabtu 12 Juli 2025. 


"Baik dalam tahap proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) sepanjang perbuatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," imbuhnya. 

Namun begitu, Tanak menilai bahwa ketentuan tersebut tidak tepat jika dimasukkan ke dalam UU tentang Hukum Acara Pidana atau hukum pidana formil. Menurutnya, UU Advokat bukan merupakan bagian dari peraturan hukum pidana materiil.

“Namun demikian impunitas bagi advokat yang sedang menangani perkara tindak pidana, tidak tepat diatur di dalam UU tentang Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formil) karena UU tentang Advokat bukan sebagai Peraturan Hukum Pidana Materiil,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tanak menjelaskan bahwa KUHAP sebagai hukum pidana formil mengatur tentang tata cara atau prosedur penegakan hukum pidana materiil. Ini mencakup proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga peradilan di semua tingkat.

“Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana) fokus pada proses pelaksanaan Hukum Pidana, termasuk bagaimana suatu tindak pidana diselidiki, disidik, dituntut, disidangkan, dan diputus oleh pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga PK untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan benar,” jelasnya. 

“Sedangkan Hukum Pidana Materiil mengatur tentang perbuatan-perbuatan apa saja yang dianggap sebagai tindak pidana dan sanksi apa yang dikenakan, sebagaimana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” sambungnya.

Dari pemahaman itu, Tanak menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi advokat tidak dapat dimasukkan dalam KUHAP.

“Dari pengertian hukum pidana materiil dan hukum pidana formil tersebut, jelaslah bahwa UU 18/2013 tentang Advokat tidak termasuk sebagai hukum pidana materiil sehingga secara yuridis impunitas atau perlindungan hukum bagi advokat dalam menangani perkara tindak pidana yang sedang ditanganinya, tidak dapat diatur di dalam UU tentang Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formil),” tegasnya.

Menurut Tanak, bila ingin memberikan perlindungan hukum, maka hal itu harus diatur secara eksplisit dalam UU Advokat sebagaimana impunitas jaksa diatur dalam UU Kejaksaan.

“Bilamana advokat menghendaki untuk mendapatkan impunitas atau perlindungan hukum, hal tersebut perlu diatur dalam UU tentang Advokat, seperti halnya impunitas Jaksa diatur dalam UU Kejaksaan, bukan dengan cara mencantumkan dalam Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formil) seperti yang diatur dalam Pasal 140 ayat 2 RUU KUHAP,” tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya