Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak/RMOL

Politik

Respons KPK soal Impunitas Advokat dalam RUU KUHAP

SABTU, 12 JULI 2025 | 20:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketentuan impunitas advokat yang diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disorot Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak.

Tanak menegaskan bahwa UU 18/2003 tentang Advokat memang mengatur bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum. Karena itu, advokat patut mendapat perlindungan hukum ketika menangani perkara tindak pidana di berbagai tahapan proses peradilan.

"Sebagai penegak hukum, sudah selayak bila advokat mendapat perlindungan hukum atau impunitas dalam menangani perkara tindak pidana yang sedang ditanganinya," ujar Tanak kepada wartawan, Sabtu 12 Juli 2025. 


"Baik dalam tahap proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) sepanjang perbuatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," imbuhnya. 

Namun begitu, Tanak menilai bahwa ketentuan tersebut tidak tepat jika dimasukkan ke dalam UU tentang Hukum Acara Pidana atau hukum pidana formil. Menurutnya, UU Advokat bukan merupakan bagian dari peraturan hukum pidana materiil.

“Namun demikian impunitas bagi advokat yang sedang menangani perkara tindak pidana, tidak tepat diatur di dalam UU tentang Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formil) karena UU tentang Advokat bukan sebagai Peraturan Hukum Pidana Materiil,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tanak menjelaskan bahwa KUHAP sebagai hukum pidana formil mengatur tentang tata cara atau prosedur penegakan hukum pidana materiil. Ini mencakup proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga peradilan di semua tingkat.

“Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana) fokus pada proses pelaksanaan Hukum Pidana, termasuk bagaimana suatu tindak pidana diselidiki, disidik, dituntut, disidangkan, dan diputus oleh pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga PK untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan benar,” jelasnya. 

“Sedangkan Hukum Pidana Materiil mengatur tentang perbuatan-perbuatan apa saja yang dianggap sebagai tindak pidana dan sanksi apa yang dikenakan, sebagaimana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” sambungnya.

Dari pemahaman itu, Tanak menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi advokat tidak dapat dimasukkan dalam KUHAP.

“Dari pengertian hukum pidana materiil dan hukum pidana formil tersebut, jelaslah bahwa UU 18/2013 tentang Advokat tidak termasuk sebagai hukum pidana materiil sehingga secara yuridis impunitas atau perlindungan hukum bagi advokat dalam menangani perkara tindak pidana yang sedang ditanganinya, tidak dapat diatur di dalam UU tentang Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formil),” tegasnya.

Menurut Tanak, bila ingin memberikan perlindungan hukum, maka hal itu harus diatur secara eksplisit dalam UU Advokat sebagaimana impunitas jaksa diatur dalam UU Kejaksaan.

“Bilamana advokat menghendaki untuk mendapatkan impunitas atau perlindungan hukum, hal tersebut perlu diatur dalam UU tentang Advokat, seperti halnya impunitas Jaksa diatur dalam UU Kejaksaan, bukan dengan cara mencantumkan dalam Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formil) seperti yang diatur dalam Pasal 140 ayat 2 RUU KUHAP,” tandasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya