Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak/RMOL

Politik

Respons KPK soal Impunitas Advokat dalam RUU KUHAP

SABTU, 12 JULI 2025 | 20:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketentuan impunitas advokat yang diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disorot Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak.

Tanak menegaskan bahwa UU 18/2003 tentang Advokat memang mengatur bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum. Karena itu, advokat patut mendapat perlindungan hukum ketika menangani perkara tindak pidana di berbagai tahapan proses peradilan.

"Sebagai penegak hukum, sudah selayak bila advokat mendapat perlindungan hukum atau impunitas dalam menangani perkara tindak pidana yang sedang ditanganinya," ujar Tanak kepada wartawan, Sabtu 12 Juli 2025. 


"Baik dalam tahap proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) sepanjang perbuatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," imbuhnya. 

Namun begitu, Tanak menilai bahwa ketentuan tersebut tidak tepat jika dimasukkan ke dalam UU tentang Hukum Acara Pidana atau hukum pidana formil. Menurutnya, UU Advokat bukan merupakan bagian dari peraturan hukum pidana materiil.

“Namun demikian impunitas bagi advokat yang sedang menangani perkara tindak pidana, tidak tepat diatur di dalam UU tentang Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formil) karena UU tentang Advokat bukan sebagai Peraturan Hukum Pidana Materiil,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tanak menjelaskan bahwa KUHAP sebagai hukum pidana formil mengatur tentang tata cara atau prosedur penegakan hukum pidana materiil. Ini mencakup proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga peradilan di semua tingkat.

“Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana) fokus pada proses pelaksanaan Hukum Pidana, termasuk bagaimana suatu tindak pidana diselidiki, disidik, dituntut, disidangkan, dan diputus oleh pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga PK untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan benar,” jelasnya. 

“Sedangkan Hukum Pidana Materiil mengatur tentang perbuatan-perbuatan apa saja yang dianggap sebagai tindak pidana dan sanksi apa yang dikenakan, sebagaimana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” sambungnya.

Dari pemahaman itu, Tanak menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi advokat tidak dapat dimasukkan dalam KUHAP.

“Dari pengertian hukum pidana materiil dan hukum pidana formil tersebut, jelaslah bahwa UU 18/2013 tentang Advokat tidak termasuk sebagai hukum pidana materiil sehingga secara yuridis impunitas atau perlindungan hukum bagi advokat dalam menangani perkara tindak pidana yang sedang ditanganinya, tidak dapat diatur di dalam UU tentang Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formil),” tegasnya.

Menurut Tanak, bila ingin memberikan perlindungan hukum, maka hal itu harus diatur secara eksplisit dalam UU Advokat sebagaimana impunitas jaksa diatur dalam UU Kejaksaan.

“Bilamana advokat menghendaki untuk mendapatkan impunitas atau perlindungan hukum, hal tersebut perlu diatur dalam UU tentang Advokat, seperti halnya impunitas Jaksa diatur dalam UU Kejaksaan, bukan dengan cara mencantumkan dalam Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formil) seperti yang diatur dalam Pasal 140 ayat 2 RUU KUHAP,” tandasnya.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

UPDATE

Muawiyah Ubah Khilafah Jadi Tahta Warisan Anak

Minggu, 01 Maret 2026 | 02:10

Arab Saudi Kutuk Serangan Iran di Timteng, Ancam Serang Balik

Minggu, 01 Maret 2026 | 02:00

Pramono Siapkan Haul Ulama Betawi di Monas

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:40

Konflik Global Bisa Meletus Gegara Serangan AS-Israel ke Iran

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:26

WNI di Iran Diminta Tetap Tenang

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:09

Meriahnya Perayaan Puncak Imlek

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:03

Jemaah Umrah Jangan Panik Imbas Timteng Memanas

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:31

Jakarta Ramadan Festival Gerakkan Ekonomi Rakyat

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:18

Pramono Imbau Warga Waspadai Intoleransi hingga Hoaks

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:03

PT Tigalapan Klarifikasi Tuduhan Penggelapan Proyek

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:01

Selengkapnya