Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak/RMOL

Politik

Respons KPK soal Impunitas Advokat dalam RUU KUHAP

SABTU, 12 JULI 2025 | 20:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketentuan impunitas advokat yang diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disorot Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak.

Tanak menegaskan bahwa UU 18/2003 tentang Advokat memang mengatur bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum. Karena itu, advokat patut mendapat perlindungan hukum ketika menangani perkara tindak pidana di berbagai tahapan proses peradilan.

"Sebagai penegak hukum, sudah selayak bila advokat mendapat perlindungan hukum atau impunitas dalam menangani perkara tindak pidana yang sedang ditanganinya," ujar Tanak kepada wartawan, Sabtu 12 Juli 2025. 


"Baik dalam tahap proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) sepanjang perbuatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," imbuhnya. 

Namun begitu, Tanak menilai bahwa ketentuan tersebut tidak tepat jika dimasukkan ke dalam UU tentang Hukum Acara Pidana atau hukum pidana formil. Menurutnya, UU Advokat bukan merupakan bagian dari peraturan hukum pidana materiil.

“Namun demikian impunitas bagi advokat yang sedang menangani perkara tindak pidana, tidak tepat diatur di dalam UU tentang Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formil) karena UU tentang Advokat bukan sebagai Peraturan Hukum Pidana Materiil,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tanak menjelaskan bahwa KUHAP sebagai hukum pidana formil mengatur tentang tata cara atau prosedur penegakan hukum pidana materiil. Ini mencakup proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga peradilan di semua tingkat.

“Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana) fokus pada proses pelaksanaan Hukum Pidana, termasuk bagaimana suatu tindak pidana diselidiki, disidik, dituntut, disidangkan, dan diputus oleh pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga PK untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan benar,” jelasnya. 

“Sedangkan Hukum Pidana Materiil mengatur tentang perbuatan-perbuatan apa saja yang dianggap sebagai tindak pidana dan sanksi apa yang dikenakan, sebagaimana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” sambungnya.

Dari pemahaman itu, Tanak menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi advokat tidak dapat dimasukkan dalam KUHAP.

“Dari pengertian hukum pidana materiil dan hukum pidana formil tersebut, jelaslah bahwa UU 18/2013 tentang Advokat tidak termasuk sebagai hukum pidana materiil sehingga secara yuridis impunitas atau perlindungan hukum bagi advokat dalam menangani perkara tindak pidana yang sedang ditanganinya, tidak dapat diatur di dalam UU tentang Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formil),” tegasnya.

Menurut Tanak, bila ingin memberikan perlindungan hukum, maka hal itu harus diatur secara eksplisit dalam UU Advokat sebagaimana impunitas jaksa diatur dalam UU Kejaksaan.

“Bilamana advokat menghendaki untuk mendapatkan impunitas atau perlindungan hukum, hal tersebut perlu diatur dalam UU tentang Advokat, seperti halnya impunitas Jaksa diatur dalam UU Kejaksaan, bukan dengan cara mencantumkan dalam Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formil) seperti yang diatur dalam Pasal 140 ayat 2 RUU KUHAP,” tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya