Berita

Ketua DKPP RI Heddy Lugito/Net

Politik

DKPP Usul Jumlah Komisioner Ditambah

SABTU, 12 JULI 2025 | 19:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penguatan penegakan hukum etik dalam pemilihan umum (pemilu), dinyatakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebagai satu prasyarat perbaikan demokrasi ke depan.

Ketua DKPP RI Heddy Lugito menjelaskan, pihaknya masih menemukan tren pelanggaran etik penyelenggara pemilu terus meninggi.

"Tapi pengawas etik penyelenggara pemilu itu masih diperlukan mengingat pengaduannya masih sangat besar," ujar Heddy kepada wartawan, dikutip Sabtu, 12 Juli 2025.


Dia merinci, catatan DKPP menunjukan jumlah aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada 2024 sangat tinggi, dibanding tahun Pemilu Serentak 2019.

Sepanjang tahun 2025 hingga per 10 Juli, DKPP menerima 175 pengaduan. Sebanyak 110 di antaranya lolos verifikasi administrasi, sementara yang lolos verifikasi materiel sebanyak 84 aduan.

"Ditambah dengan 90 aduan tahun 2024 yang lolos verifikasi materiel dan dilimpahkan menjadi perkara pada 2025," urai Heddy.

Dia mengungkapkan, pada periode yang sama DKPP telah memutus 166 perkara. Terdiri dari 100 perkara yang diregistrasi pada tahun sebelumnya, dan 66 lainnya perkara yang diregistrasi pada tahun 2025. 

"Penyelenggara pemilu yang mendapatkan sanksi peringatan atau teguran tertulis sepanjang tahun 2025 sebanyak 170. Sedangkan jumlah penyelenggara pemilu yang dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP sebanyak 432," sambungnya memaparkan.

Melihat tren jumlah pelanggaran yang tinggi, Heddy mendorong revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dapat memperkuat lembaga pengawas etik penyelenggara pemilu yaitu DKPP.

Dia menyebutkan, setidaknya ada dua poin usulan yang dianggap perlu DKPP, dan akan berdampak pada perbaikan demokrasi ke depan.

"Kalau memungkinkan dilakukan penguatan, penguatan itu satu penguatan sekretariat itu dibutuhkan, kedua penguatan pimpinan DKPP," katanya.

"Keanggotaan DKPP jangan cuma 5 (orang), bisa jadi 10 atau 9 misalnya gitu, biar juga penanganan perkaranya bisa cepat. Kalau enggak, penanganan perkaranya akan sangat lambat," demikian Heddy menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya