Berita

Ketua DKPP RI Heddy Lugito/Net

Politik

DKPP Usul Jumlah Komisioner Ditambah

SABTU, 12 JULI 2025 | 19:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penguatan penegakan hukum etik dalam pemilihan umum (pemilu), dinyatakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebagai satu prasyarat perbaikan demokrasi ke depan.

Ketua DKPP RI Heddy Lugito menjelaskan, pihaknya masih menemukan tren pelanggaran etik penyelenggara pemilu terus meninggi.

"Tapi pengawas etik penyelenggara pemilu itu masih diperlukan mengingat pengaduannya masih sangat besar," ujar Heddy kepada wartawan, dikutip Sabtu, 12 Juli 2025.


Dia merinci, catatan DKPP menunjukan jumlah aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada 2024 sangat tinggi, dibanding tahun Pemilu Serentak 2019.

Sepanjang tahun 2025 hingga per 10 Juli, DKPP menerima 175 pengaduan. Sebanyak 110 di antaranya lolos verifikasi administrasi, sementara yang lolos verifikasi materiel sebanyak 84 aduan.

"Ditambah dengan 90 aduan tahun 2024 yang lolos verifikasi materiel dan dilimpahkan menjadi perkara pada 2025," urai Heddy.

Dia mengungkapkan, pada periode yang sama DKPP telah memutus 166 perkara. Terdiri dari 100 perkara yang diregistrasi pada tahun sebelumnya, dan 66 lainnya perkara yang diregistrasi pada tahun 2025. 

"Penyelenggara pemilu yang mendapatkan sanksi peringatan atau teguran tertulis sepanjang tahun 2025 sebanyak 170. Sedangkan jumlah penyelenggara pemilu yang dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP sebanyak 432," sambungnya memaparkan.

Melihat tren jumlah pelanggaran yang tinggi, Heddy mendorong revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dapat memperkuat lembaga pengawas etik penyelenggara pemilu yaitu DKPP.

Dia menyebutkan, setidaknya ada dua poin usulan yang dianggap perlu DKPP, dan akan berdampak pada perbaikan demokrasi ke depan.

"Kalau memungkinkan dilakukan penguatan, penguatan itu satu penguatan sekretariat itu dibutuhkan, kedua penguatan pimpinan DKPP," katanya.

"Keanggotaan DKPP jangan cuma 5 (orang), bisa jadi 10 atau 9 misalnya gitu, biar juga penanganan perkaranya bisa cepat. Kalau enggak, penanganan perkaranya akan sangat lambat," demikian Heddy menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya