Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas/RMOL

Politik

Dilema DPR Tindak Lanjuti Putusan MK

SABTU, 12 JULI 2025 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

DPR dilematis menindaklanjuti Putusan MK atas perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah model keserentakan pemilu.

Anggota Komisi II DPR, Giri Ramanda Kiemas berujar, putusan MK memisahkan pemilu nasional dan lokal memunculkan persoalan pada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

"Ternyata ada kendala di UUD. Nah ini kan harus kita pikirkan dan dikaji dulu gimana implikasinya," ujar Giri dikutip Sabtu, 12 Juli 2025.


Dia menjelaskan, beberapa partai politik menganggap putusan MK 135/2024 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2), serta Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD NRI 1945.

Di Pasal 2 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan; "Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber-jurdil) setiap lima tahun sekali". Sementara pada ayat (2) pasal yang sama menyatakan, "Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD".

Sedangkan di Pasal 18 ayat (3) UUD NRI 1945 mengategorikan pileg DPRD masuk rezim pemilu karena berbunyi; "DPRD dipilih melalui pemilihan umum", dan dipertegas di ayat (4) yang menyatakan; "Gubernur, Bupati, Wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis". 

"Kalau kita berpikir cepat (menindaklanjuti Putusan MK), ya sudah ubah saja Undang Undang Dasar. Tapi apakah semudah itu mengubah UUD?" sambung Giri menjelaskan.

Oleh karena itu, politisi PDIP itu menyebut dilema tindak lanjut putusan MK oleh DPR akan disikapi secara arif dan bijak melalui kajian mendalam dari berbagai fraksi parpol-parpol parlemen, sebelum revisi UU Pemilu dan Pilkada pada 2026.

"Walaupun saya sudah katakan, ini cukup sebenarnya menambahkan satu pasal di aturan peralihan (UUD NRI 1945). Tapi apakah semudah itu? Atau tidak perlu mengubah UUD berdasarkan putusan MK, kita maju terus menyusun UU Pemilu yang sesuai dengan putusan MK," ucapnya.

"Nah ini kan semuanya masih dalam kajian, karena beberapa partai menyatakan sikap secara terbuka, mayoritas seperti tidak setuju dilaksanakan (putusan MK). Kita tunggu saja dulu nih kajiannya seperti apa," demikian Giri menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya