Berita

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)/RMOLNetwork

Politik

Memanas, Mahkamah PPP Batalkan Muswilub Empat Wilayah

SABTU, 12 JULI 2025 | 11:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas setelah Plt Ketua Umum PPP, Mardiono menggelar Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) di Kepulauan Riau, Bali, Riau, dan Kalimantan Selatan.

Langkah tersebut langsung memantik reaksi para pimpinan Majelis PPP yang menuding Muswilub tersebut inkonstitusional. 

Para pimpinan majelis kemudian menggelar pertemuan di kediaman Ketua Majelis Kehormatan PPP, KH Zarkasih Nur di Ciputat, Tangerang Selatan.


"Di sana ada banyak inkonstitusional yang dilakukan oleh Plt Mardiono, kemudian sudah numpuk masalah yang inkonstitusional dan non organisatoris," ungkap Sekretaris Majelis Syariah, KH Fadlolan Musyaffa dalam keterangannya, Sabtu, 12 Juli 2025.

Menurut Fadlolan, tindakan Plt Mardiono menggelar Muswilub melanggar prinsip organisasi dan AD/ART partai dan kontraproduktif. Seharusnya menjelang Muktamar, seluruh energi partai diarahkan untuk konsolidasi dan penyatuan kader.

"Tapi justru ini tidak. Yang dilakukan malah mecah-mecah dan dilakukan non organisatoris. Setelah mendengar laporan dari majelis-majelis majelis pakar, majelis syariah, majelis pertimbangan, majelis kehormatan. Kami berpandangan muswilub itu tadi (dibatalkan)," imbuh Fadlolan.

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Partai, KH Zarkasih Nur membenarkan Mahkamah Partai telah melakukan langkah pembatalan Muswilub.

Menteri Negara Koperasi dan UKM era Presiden Gus Dur ini menyebutkan, penolakan Muswilub juga mencerminkan aspirasi dari pengurus DPW.

"Saya kira begitu. Nanti juga akan ketemu Plt ketum untuk menyampaikan pendapat hukum mahkamah partai," katanya.

Mahkamah Partai resmi membatalkan Muswilub di Kepri, Bali, Riau, dan Kalsel. Keputusan ini diambil karena pelaksanaan Muswilub tidak sesuai ketentuan Anggaran Dasar Pasal 63 tentang Musyawarah Wilayah Luar Biasa.

Mahkamah Partai juga memerintahkan Pengurus Harian DPP PPP agar dalam setiap kebijakan tetap berpegang pada UU 2/2011 tentang Partai Politik dan Pasal 19 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar PPP yang menegaskan bahwa tugas Pengurus Harian DPP melaksanakan AD/ART, keputusan Muktamar, Musyawarah Kerja Nasional, serta keputusan lainnya yang ditetapkan secara sah.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya