Berita

Bursa lowongan pekerjaan/RMOLJatim

Politik

Advokat Luhut: Pengangguran Berhak Menggugat Pemerintah

SABTU, 12 JULI 2025 | 10:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jumlah pengangguran di Indonesia yang terus bertambah tidak bisa didiamkan pemerintah. Sebab pemerintah punya kewajiban konstitusional untuk menyediakan pekerjaan bagi rakyat.

Jika kewajiban tersebut diabaikan, maka warga yang menganggur berhak menggugat pemerintah.

“Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 jelas menyatakan, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kalau negara gagal menyediakan pekerjaan, itu bisa dianggap bentuk kelalaian konstitusional,” kata advokat nasional, Luhut Parlinggoman Siahaan kepada redaksi, Sabtu, 12 Juli 2025.


Luhut lantas mengungkit data Badan Pusat Statistik (BPS) soal jumlah pengangguran yang telah mencapai 7,28 juta orang per Februari 2025. Jumlah ini meningkat sekitar 83 ribu dibanding tahun sebelumnya.

Meski tingkat pengangguran terbuka (TPT) sedikit menurun, secara absolut jumlah pengangguran tetap bertambah.

Luhut menilai, penyediaan pekerjaan bukan sekadar janji politik, melainkan tanggung jawab hukum dan moral negara. Rakyat tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari ketidakhadiran negara dalam urusan ekonomi dasar seperti pekerjaan.

“Kalau ada rakyat yang ingin menggugat, itu sah secara hukum. Hak atas pekerjaan adalah bagian dari HAM yang dijamin konstitusi. Jadi, gugatan itu bukan tindakan berlebihan, tapi bentuk perlawanan terhadap kelalaian negara,” ujarnya.

Luhut yang juga aktif membela kelompok masyarakat termarjinalkan menyebutkan, saat ini banyak lulusan muda dan kepala keluarga tidak mendapatkan akses pekerjaan layak. Kondisi ini menciptakan kedaruratan sosial yang harus segera direspons pemerintah.

Maka dari itu, Luhut membuka ruang pendampingan hukum bagi masyarakat atau kelompok pengangguran yang ingin menuntut keadilan melalui jalur hukum.

“Kami siap dampingi. Negara tidak boleh lepas tangan dan rakyat berhak menuntut jika hak-haknya diabaikan. Ini bukan semata soal pekerjaan, tapi menyangkut martabat sebagai warga negara,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya