Berita

Tahanan KPK menggunakan atribut yang menutupi wajahnya/RMOL

Hukum

KPK Harus Larang Tahanan Pakai Penutup Wajah

SABTU, 12 JULI 2025 | 06:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Agar kepercayaan masyarakat tidak hilang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tegas melarang para tahanan menggunakan atribut yang menutupi identitas wajahnya.

Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman merespons fenomena mayoritas tahanan KPK menggunakan atribut yang menutupi identitas wajahnya.

Di mana, selama beberapa tahun belakangan ini mayoritas tahanan KPK selalu menutupi identitas wajahnya ketika dibawa dari Rutan KPK ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan selama proses penyidikan.


Pantauan RMOL beberapa bulan ini, mayoritas tahanan KPK menggunakan atribut yang menutupi identitas wajahnya ketika turun dari mobil tahanan dan digiring menuju ruang pemeriksaan. Seperti menggunakan masker, topi, jaket hoodie, hingga membawa sebuah map atau buku untuk menutupi wajahnya.

Boyamin mengatakan, pada zaman dahulu, orang-orang yang melakukan kejahatan ditutup matanya dengan alasan asas praduga tidak bersalah.

"Nah, kemudian toh perkembangan zamannya kemudian tidak ditutup lagi matanya gitu oang-orang yang tersangka, atau orang yang ditangkap, karena ya apapun ya memang layak diketahui publik gitu,"  kata Boyamin kepada redaksi, Jumat, 11 Juli 2025.

"Soal putusan bebas nanti ya, pada posisi setelah persidangan, tapi pada saat penyidikan dan penetapan tersangka, termasuk penangkapan, penahanan, dalam perkembangannya kemudian ya tidak ditutup matanya, katahuan matanya. Nah, itu untuk kejahatan-kejahatan yang biasa, yang tidak extraordinary crime," sambungnya.

Sedangkan kasus korupsi, kata Boyamin, merupakan Kejahatan yang luar biasa. Sehingga harus ada sanksi sosial untuk efek jera.

"Maka ketika ditangkap dan ditahan, ataupun dikeluarkan, berpindah dari tahanan ke mau diperiksa KPK, ya harus dalam keadaan bisa dilihat masyarakat gitu. Artinya ya terbuka orangnya, tidak pakai topeng, tidak pakai masker, tangannya diborgol, pakai rompi (tahanan)" jelas Boyamin.

Melihat fenomena saat ini, kata Boyamin, KPK harus tegas dengan melarang para tahanan KPK menggunakan atribut yang menutupi identitasnya.

"Selama ini toh kasus korupsi yang ditangani KPK bebas itu kan relatif sangat kecil, maka kemudian ya layak disampaikan pada publik. Karena kalau tidak ya nanti malah dicuriga, jangan-jangan main-main malahan gitu," kata Boyamin,

"Jadi, KPK pilihannya ya harus mempertontonkan dan menunjukkan ketegasannya bahwa tahanan atau tersangka yang upaya paksa ya nggak boleh pakai topi, nggak boleh pakai masker, apalagi pakai topeng, termasuk rompinya harus dipakai, dan kemudian borgolnya juga harus kelihatan," imbuhnya.

Hal tersebut sangat penting untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat bahwa korupsi buruk. Bahkan, hal itu juga agar menghindari orang-orang berpikir menjadi tahanan KPK mendapatkan keistimewaan.

"Kalau berpikiran itu kan KPK-nya semakin menurun nanti malahan kepercayaan masyarakat, dan yang rugi KPK sendiri, maka saya mengharapkan KPK tegas dalam memperlakukan tahanan atau orang yang ditangkap," terang Boyamin.

Untuk itu, Boyamin berharap agar KPK lebih memperhatikan hal-hal yang sensitif. Jangan sampai masyarakat berpikir menjadi koruptor lebih enak.

"Nah, supaya apa, kalau dianggap enak kan orang ya akan gampang korupsi, tapi kalau tidak enak, maka orang akan berpikir seribu kali korupsi," kata Boyamin.

"Jadi tujuan dari sekedar menampakkan wajahnya dan menampakkan borgolnya itu bukan semata-mata untuk hanya gagah-gagahan atau pamer, tapi pada posisi yang memang untuk pencerdasan masyarakat dan juga fungsi sosial, bahwa orang korupsi itu sudah dihukum sosial dan harus efek jera," pungkas Boyamin.



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya