Berita

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa/Ist

Hukum

5 Tahun Pimpin Jatim, Khofifah Kucurkan Hibah Rp32,8 Triliun

SABTU, 12 JULI 2025 | 02:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selama lima tahun terakhir kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah menggelontorkan dana hibah mencapai Rp32,8 triliun. 

Tercatat sebesar Rp9,5 triliun digelontorkan untuk pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, selama lima tahun terakhir ini, dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim untuk pokir DPRD Jatim sebesar Rp9,5 triliun.


"Pagu hibah untuk Pokir DPRD, 2020 sebesar Rp2,8 triliun, 2021 sebesar Rp1,9 triliun, 2022 sebesar Rp2,1 triliun, 2023 sebesar Rp1,5 triliun, dan 2024 sebesar Rp1,2 triliun," kata Budi kepada RMOL, Jumat 11 Juli 2025.

Sementara itu, kata Budi, total pagu hibah Pemprov Jatim selama lima tahun terakhir adalah sebesar Rp34,08 triliun. Rinciannya, pada 2020 sebesar Rp10,08 triliun, 2021 sebesar Rp9,2 triliun, 2022 sebesar Rp5,5 triliun, 2023 sebesar Rp4,8 triliun, dan 2024 sebesar Rp4,5 triliun.

Dari pagu hibah itu, total dana hibah yang terealisasi adalah sebesar Rp32,8 triliun. Rinciannya, 2020 sebesar Rp9,5 triliun, 2021 sebesar Rp8,9 triliun, 2022 sebesar Rp5,3 triliun, 2023 sebesar Rp4,7 triliun, dan 2024 sebesar Rp4,4 triliun.

Sebelumnya pada Kamis 10 Juli 2025, Khofifah telah diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun 2021-2022.

Khofifah telah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim selama hampir delapan jam. Selama itu, Khofifah dicecar soal proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dana Hibah dari Provinsi Jatim untuk pokmas dan lembaga.

Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Provinsi Jatim, Kusnadi sempat mengungkapkan keterlibatan Khofifah dalam perkara ini. Hal itu diungkapkan Kusnadi kepada wartawan usai diperiksa sebagai saksi pada Kamis 19 Juni 2025.

"Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi, ya kalau dana hibah itu, ya dana hibah itu ya dua-dua, dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah," kata Kusnadi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis petang, 19 Juni 2025.

Kusnadi memastikan, Gubernur Jatim Khofifah sangat mengetahui soal dana hibah. Mengingat kata Kusnadi, Gubernur Jatim merupakan sosok yang mengeluarkan anggaran dana hibah dimaksud.

"Orang dia yang mengeluarkan, masa dia nggak tahu," tutur Kusnadi.

Kusnadi kembali menegaskan bahwa, dana hibah merupakan kewenangan dari kepala daerah untuk melakukan eksekusi anggaran.

Namun saat ditanya apakah Gubernur Jatim Khofifah harus juga diperiksa, Kusnadi menyerahkannya kepada KPK.

"Oh saya tidak berharap apa-apa. Ya apalah, itu kewenangan penegak hukum itu (untuk periksa Gubernur Jatim Khofifah)" pungkas Kusnadi.



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya