Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam/Repro

Politik

Pakar Hukum Tata Negara:

Putusan MK Buka Ruang Konsolidasi Demokrasi untuk Pemilu

JUMAT, 11 JULI 2025 | 23:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) 135/PUU-XXII/2025 soal keserentakan pemilihan umum (pemilu) telah membuka ruang konsolidasi demokrasi ke arah yang lebih baik.

Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam, dalam webinar Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Kamis 10 Juli 2025.

Dalam diskusi bertajuk "Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Pasca Putusan MK: Tindak Lanjut, Tantangan dan Solusi" itu, Radian menyampaikan perspektif konstitusional Putusan MK yang mengubah model keserentakan pemilu.


Menurutnya, ada silang pendapat di publik terkait Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan putusan MK final dan mengikat. Sementara, muatan Putusan MK 135/2024 dianggap bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945 terkait prinsip pelaksanaan pemilu 5 tahun sekali.

"Ini menarik untuk didiskusikan, karena MK juga mengamanatkan bahwa terdapat jeda paling lama 2,5 Tahun antara Pemilihan Nasional ke Pemilihan Lokal," ujar Radian.

Namun Radian menegaskan bahwa persoalan yang mengemuka ini menjadi satu momen perbaikan untuk kemajuan demokrasi ke depan, khususnya berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil).

"Sehingga, pemilu dan pilkada dapat menghasilkan Para pemimpin yang benar-benar di pilih oleh rakyat dan mampu memajukan bangsa Indonesia," kata Radian.

Di samping itu, Bendahara Umum APHTN-HAN itu mendorong agar persoalan putusan MK 135/2024 tidak menjadi ajang saling menyalahkan, karena menurutnya MK dan DPR memiliki kewenangan yang berbeda sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945. 

"Di mana Pasal 24C MK terkait (kewenangan) judicial review UU terhadap UUD 1945, dan Pasal 20 (menyatakan) DPR RI sebagai pembentuk UU. Kita harus menghormati kewenangan yang dimiliki oleh dua lembaga tinggi tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, Radian juga meyakini dengan adanya Putusan MK 135/2024 perbaikan demokrasi untuk pelaksanaan pemilu akan lebih berjalan, termasuk penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Karena jika lembaga penyelenggara pemilu tidak diperkuat, maka tujuan pemilu untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat secara demokratis guna mewujudkan pemerintahan yang sah, transparan, dan akuntabel akan sulit diwujudkan. Termasuk pentingnya perbaikan proses penegakan hukum pemilunya," demikian Radian.



Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya