Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam/Repro

Politik

Pakar Hukum Tata Negara:

Putusan MK Buka Ruang Konsolidasi Demokrasi untuk Pemilu

JUMAT, 11 JULI 2025 | 23:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) 135/PUU-XXII/2025 soal keserentakan pemilihan umum (pemilu) telah membuka ruang konsolidasi demokrasi ke arah yang lebih baik.

Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam, dalam webinar Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Kamis 10 Juli 2025.

Dalam diskusi bertajuk "Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Pasca Putusan MK: Tindak Lanjut, Tantangan dan Solusi" itu, Radian menyampaikan perspektif konstitusional Putusan MK yang mengubah model keserentakan pemilu.


Menurutnya, ada silang pendapat di publik terkait Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan putusan MK final dan mengikat. Sementara, muatan Putusan MK 135/2024 dianggap bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945 terkait prinsip pelaksanaan pemilu 5 tahun sekali.

"Ini menarik untuk didiskusikan, karena MK juga mengamanatkan bahwa terdapat jeda paling lama 2,5 Tahun antara Pemilihan Nasional ke Pemilihan Lokal," ujar Radian.

Namun Radian menegaskan bahwa persoalan yang mengemuka ini menjadi satu momen perbaikan untuk kemajuan demokrasi ke depan, khususnya berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil).

"Sehingga, pemilu dan pilkada dapat menghasilkan Para pemimpin yang benar-benar di pilih oleh rakyat dan mampu memajukan bangsa Indonesia," kata Radian.

Di samping itu, Bendahara Umum APHTN-HAN itu mendorong agar persoalan putusan MK 135/2024 tidak menjadi ajang saling menyalahkan, karena menurutnya MK dan DPR memiliki kewenangan yang berbeda sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945. 

"Di mana Pasal 24C MK terkait (kewenangan) judicial review UU terhadap UUD 1945, dan Pasal 20 (menyatakan) DPR RI sebagai pembentuk UU. Kita harus menghormati kewenangan yang dimiliki oleh dua lembaga tinggi tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, Radian juga meyakini dengan adanya Putusan MK 135/2024 perbaikan demokrasi untuk pelaksanaan pemilu akan lebih berjalan, termasuk penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Karena jika lembaga penyelenggara pemilu tidak diperkuat, maka tujuan pemilu untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat secara demokratis guna mewujudkan pemerintahan yang sah, transparan, dan akuntabel akan sulit diwujudkan. Termasuk pentingnya perbaikan proses penegakan hukum pemilunya," demikian Radian.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya