Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam/Repro

Politik

Pakar Hukum Tata Negara:

Putusan MK Buka Ruang Konsolidasi Demokrasi untuk Pemilu

JUMAT, 11 JULI 2025 | 23:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) 135/PUU-XXII/2025 soal keserentakan pemilihan umum (pemilu) telah membuka ruang konsolidasi demokrasi ke arah yang lebih baik.

Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam, dalam webinar Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Kamis 10 Juli 2025.

Dalam diskusi bertajuk "Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Pasca Putusan MK: Tindak Lanjut, Tantangan dan Solusi" itu, Radian menyampaikan perspektif konstitusional Putusan MK yang mengubah model keserentakan pemilu.


Menurutnya, ada silang pendapat di publik terkait Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan putusan MK final dan mengikat. Sementara, muatan Putusan MK 135/2024 dianggap bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945 terkait prinsip pelaksanaan pemilu 5 tahun sekali.

"Ini menarik untuk didiskusikan, karena MK juga mengamanatkan bahwa terdapat jeda paling lama 2,5 Tahun antara Pemilihan Nasional ke Pemilihan Lokal," ujar Radian.

Namun Radian menegaskan bahwa persoalan yang mengemuka ini menjadi satu momen perbaikan untuk kemajuan demokrasi ke depan, khususnya berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil).

"Sehingga, pemilu dan pilkada dapat menghasilkan Para pemimpin yang benar-benar di pilih oleh rakyat dan mampu memajukan bangsa Indonesia," kata Radian.

Di samping itu, Bendahara Umum APHTN-HAN itu mendorong agar persoalan putusan MK 135/2024 tidak menjadi ajang saling menyalahkan, karena menurutnya MK dan DPR memiliki kewenangan yang berbeda sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945. 

"Di mana Pasal 24C MK terkait (kewenangan) judicial review UU terhadap UUD 1945, dan Pasal 20 (menyatakan) DPR RI sebagai pembentuk UU. Kita harus menghormati kewenangan yang dimiliki oleh dua lembaga tinggi tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, Radian juga meyakini dengan adanya Putusan MK 135/2024 perbaikan demokrasi untuk pelaksanaan pemilu akan lebih berjalan, termasuk penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Karena jika lembaga penyelenggara pemilu tidak diperkuat, maka tujuan pemilu untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat secara demokratis guna mewujudkan pemerintahan yang sah, transparan, dan akuntabel akan sulit diwujudkan. Termasuk pentingnya perbaikan proses penegakan hukum pemilunya," demikian Radian.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya