Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam/Repro

Politik

Pakar Hukum Tata Negara:

Putusan MK Buka Ruang Konsolidasi Demokrasi untuk Pemilu

JUMAT, 11 JULI 2025 | 23:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) 135/PUU-XXII/2025 soal keserentakan pemilihan umum (pemilu) telah membuka ruang konsolidasi demokrasi ke arah yang lebih baik.

Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam, dalam webinar Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Kamis 10 Juli 2025.

Dalam diskusi bertajuk "Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Pasca Putusan MK: Tindak Lanjut, Tantangan dan Solusi" itu, Radian menyampaikan perspektif konstitusional Putusan MK yang mengubah model keserentakan pemilu.


Menurutnya, ada silang pendapat di publik terkait Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan putusan MK final dan mengikat. Sementara, muatan Putusan MK 135/2024 dianggap bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945 terkait prinsip pelaksanaan pemilu 5 tahun sekali.

"Ini menarik untuk didiskusikan, karena MK juga mengamanatkan bahwa terdapat jeda paling lama 2,5 Tahun antara Pemilihan Nasional ke Pemilihan Lokal," ujar Radian.

Namun Radian menegaskan bahwa persoalan yang mengemuka ini menjadi satu momen perbaikan untuk kemajuan demokrasi ke depan, khususnya berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil).

"Sehingga, pemilu dan pilkada dapat menghasilkan Para pemimpin yang benar-benar di pilih oleh rakyat dan mampu memajukan bangsa Indonesia," kata Radian.

Di samping itu, Bendahara Umum APHTN-HAN itu mendorong agar persoalan putusan MK 135/2024 tidak menjadi ajang saling menyalahkan, karena menurutnya MK dan DPR memiliki kewenangan yang berbeda sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945. 

"Di mana Pasal 24C MK terkait (kewenangan) judicial review UU terhadap UUD 1945, dan Pasal 20 (menyatakan) DPR RI sebagai pembentuk UU. Kita harus menghormati kewenangan yang dimiliki oleh dua lembaga tinggi tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, Radian juga meyakini dengan adanya Putusan MK 135/2024 perbaikan demokrasi untuk pelaksanaan pemilu akan lebih berjalan, termasuk penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Karena jika lembaga penyelenggara pemilu tidak diperkuat, maka tujuan pemilu untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat secara demokratis guna mewujudkan pemerintahan yang sah, transparan, dan akuntabel akan sulit diwujudkan. Termasuk pentingnya perbaikan proses penegakan hukum pemilunya," demikian Radian.



Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Pernyataan Eggi Sebut Akhlak Jokowi Baik jadi Bulan-bulanan Warganet

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:40

Senyum Walikota Madiun

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:19

Rapim Kemhan-TNI 2026 Tekankan Sishankamrata sebagai Kekuatan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:55

Legislator PKS Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:35

Digiring ke Gedung KPK, Walikota Madiun Malah Minta Didoakan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:20

Bencana Menerjang, BUMN Datang

Senin, 19 Januari 2026 | 23:55

Polisi Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Senilai Rp2 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 | 23:37

Mantan Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum Unair

Senin, 19 Januari 2026 | 23:11

Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

Senin, 19 Januari 2026 | 23:02

Walikota Madiun Maidi Dkk Tiba di Gedung KPK, Sebagian Lewat Belakang

Senin, 19 Januari 2026 | 22:46

Selengkapnya