Berita

Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman/Ist

Politik

Peringatan pada Pemerintah, Alex Indra: Harga Gabah di Kediri Lebih Tinggi dari HPP

JUMAT, 11 JULI 2025 | 16:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi IV DPR mendapat temuan harga gabah kering panen (GKP) di Kota Kediri, Jawa Timur, pada awal Juli 2025 melampaui Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram.

Para pedagang membeli gabah petani Rp7.400 per Kg. Di beberapa wilayah, bahkan Rp7.500 per kg. Sementara, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras kualitas medium masih tetap di angka Rp12.500 per Kg.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman saat memimpin kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR ke salah satu penggilingan swasta di Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat 11 Juli 2025.
 

 
“Harga pembelian GKP oleh sektor swasta jauh melampaui HPP, semestinya jadi bagian dalam sistem peringatan dini pemerintah, untuk masuk mengintervensi pasar,” kata Alex. 

Menurut Alex jika pemerintah membiarkan swasta membeli GKP jauh di atas HPP, yang terjadi selanjutnya adalah harga jual beras dari swasta yang melebihi HET.

“Jika ini yang terjadi, artinya pemerintah membiarkan para pengusaha kita masuk jerat hukum. Ini akan kontraproduktif bagi ekosistem bisnis dalam kerangka mendukung swasembada pangan yang jadi salah satu target Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” tuturnya.

Diketahui, HPP GKP sesuai Keputusan Kepala Bapanas 2/2025 yang efektif berlaku tanggal 15 Januari 2025, ditetapkan sebesar Rp6.500 per Kg oleh pemerintah. Harga ini berlaku untuk pembelian gabah oleh Perum Bulog dan perusahaan swasta. 

Sementara, jika swasta menjual beras di atas HET, selain dicap sebagai pedagang nakal, juga bakal dijerat dengan Pasal 56 UU Pangan dengan hukuman berupa pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha maupun denda. 

Jika kemudian dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, hukuman terberat 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Alex menekankan, membuat harga gabah ditingkat petani pada harga yang menjanjikan keuntungan, merupakan kewajiban pemerintah. 

"Begitupun melindungi swasta yang merupakan penggerak utama perekonomian," pungkas Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat itu.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya