Berita

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Gibran Harus Buktikan Kinerja jika Ditugaskan di Papua

JUMAT, 11 JULI 2025 | 11:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Isu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disebut akan berkantor di Papua menuai perhatian publik. 

Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai penugasan khusus presiden kepada wakil presiden bukanlah hal yang baru dalam pemerintahan.

Menurut Adi, selama ini memang sering ada penugasan kepada wapres untuk menangani percepatan pembangunan di wilayah-wilayah tertentu, termasuk Papua. 


Namun, efektivitasnya masih dipertanyakan mengingat kompleksitas persoalan Papua, seperti kemiskinan, pelanggaran HAM, dan gerakan separatisme.

“Selama ini memang terkait dengan upaya percepatan pembangunan yang ada di Papua di mana seorang wakil presiden yang ditunjuk sebagai nahkodanya itu dalam banyak hal memang tidak efektif," kata Adi lewat kanal YouTube miliknya, Jumat, 11 Juli 2025

Ia juga menilai, jika dilihat dari sisi politik, ada kemungkinan penugasan Gibran ke Papua dilakukan untuk membatasi ruang geraknya menjelang Pilpres 2029. 

“Ini seperti upaya mengkarantina agar wapres tidak terlalu aktif bermanuver politik. Ada kesan ingin memagari Gibran dari dinamika politik nasional,” ujarnya.

Namun demikian, Adi menegaskan bahwa berkantor di Papua atau di tempat lain merupakan soal teknis semata. Yang terpenting adalah hasil kerja nyata dalam menyelesaikan persoalan-persoalan di Papua.

“Ketika nanti ditunjuk sebagai orang yang dinilai harus memimpin proses percepatan pembangunan di Papua maka buktikan. Ini adalah amanah yang harus ditanggung dan pembuktiannya adalah kinerja," tegasnya.

Gibran sendiri sebelumnya menyatakan siap jika diminta berkantor di Papua. Adi pun menutup dengan penekanan bahwa ukuran keberhasilan nantinya adalah sejauh mana persoalan Papua dapat diselesaikan secara tuntas.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya