Berita

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Gibran Harus Buktikan Kinerja jika Ditugaskan di Papua

JUMAT, 11 JULI 2025 | 11:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Isu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disebut akan berkantor di Papua menuai perhatian publik. 

Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai penugasan khusus presiden kepada wakil presiden bukanlah hal yang baru dalam pemerintahan.

Menurut Adi, selama ini memang sering ada penugasan kepada wapres untuk menangani percepatan pembangunan di wilayah-wilayah tertentu, termasuk Papua. 


Namun, efektivitasnya masih dipertanyakan mengingat kompleksitas persoalan Papua, seperti kemiskinan, pelanggaran HAM, dan gerakan separatisme.

“Selama ini memang terkait dengan upaya percepatan pembangunan yang ada di Papua di mana seorang wakil presiden yang ditunjuk sebagai nahkodanya itu dalam banyak hal memang tidak efektif," kata Adi lewat kanal YouTube miliknya, Jumat, 11 Juli 2025

Ia juga menilai, jika dilihat dari sisi politik, ada kemungkinan penugasan Gibran ke Papua dilakukan untuk membatasi ruang geraknya menjelang Pilpres 2029. 

“Ini seperti upaya mengkarantina agar wapres tidak terlalu aktif bermanuver politik. Ada kesan ingin memagari Gibran dari dinamika politik nasional,” ujarnya.

Namun demikian, Adi menegaskan bahwa berkantor di Papua atau di tempat lain merupakan soal teknis semata. Yang terpenting adalah hasil kerja nyata dalam menyelesaikan persoalan-persoalan di Papua.

“Ketika nanti ditunjuk sebagai orang yang dinilai harus memimpin proses percepatan pembangunan di Papua maka buktikan. Ini adalah amanah yang harus ditanggung dan pembuktiannya adalah kinerja," tegasnya.

Gibran sendiri sebelumnya menyatakan siap jika diminta berkantor di Papua. Adi pun menutup dengan penekanan bahwa ukuran keberhasilan nantinya adalah sejauh mana persoalan Papua dapat diselesaikan secara tuntas.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya