Berita

Jumpa pers Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 10 Juli 2025/RMOL

Politik

DPR dan Pemerintah Sindir Pengkritik Pembahasan RUU KUHAP

JUMAT, 11 JULI 2025 | 06:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR telah merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Adapun, pembahasan DIM dari pemerintah dilaksanakan sejak Rabu, 9 Juli 2025 dan selesai per Kamis, 10 Juli 2025.

Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburrokhman mengatakan bahwa pihaknya telah menerapkan prinsip meaningful participation dalam penegasan RUU KUHAP. Ia membantah jika RUU KUHAP dibahas tanpa melibatkan partisipasi publik. 


“Ini kita ini sangat terbuka gitu loh, udah disahkan. Dari sejak awal ya, termasuk orang yang ngomong kami ini partisipasi omong kosong, mereka udah kami undang, Lebaran, masih suasana Lebaran kami undang kok, gitu loh,” tegas Habiburrokhman saat jumpa pers di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis sore, 10 Juli 2025. 

Atas dasar itu, Habiburrokhman meyakini bahwa masyarakat akan menilai kerja-kerja DPR dan Pemerintah dalam membahas RUU KUHAP. 

“Dan ini anda lihat sendiri, pasal-pasal yang masuk ini adalah pasal dari masyarakat semua loh, gitu loh! Jadi ini silakan masyarakat yang menilai, kami yang omong kosong atau mereka yang omong kosong,” cetus politikus Gerindra ini. 

Habiburrokhman juga menyindir pihak-pihak yang akan membuat draft RUU KUHAP tandingan karena produk DPR dinilai bermasalah. 

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) meluncurkan draf tandingan RKUHAP di Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2025. Draf tersebut dirilis sebagai bentuk perlawanan terhadap naskah RUU KUHAP yang dibahas DPR. 

“Ya silakan, masukan ke sini ya. Kalau mau bikin draf undang-undangin jadi anggota DPR gitu loh,” tegasnya lagi. 

Senada dengan Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy, menepis anggapan bahwa DPR-Pemerintah tak melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU KUHAP. 

“Soal partisipasi publik, ketika kami menyusun, menanggapi DIM dari DPR, kemudian kita menyusun DIM pemerintah, itu kita melakukan diskusi yang melibatkan publik yang luar biasa ya,” tuturnya. 

“Jadi mulai dengan koalisi masyarakat sipil, dengan para ahli itu ada 4 kali pertemuan, dan terakhir itu dengan perguruan tinggi seluruh Indonesia secara zoom meeting itu pada tanggal 28 Mei. Waktu itu sampe livestream,” imbuh dia.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya