Berita

Jumpa pers Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 10 Juli 2025/RMOL

Politik

DPR dan Pemerintah Sindir Pengkritik Pembahasan RUU KUHAP

JUMAT, 11 JULI 2025 | 06:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR telah merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Adapun, pembahasan DIM dari pemerintah dilaksanakan sejak Rabu, 9 Juli 2025 dan selesai per Kamis, 10 Juli 2025.

Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburrokhman mengatakan bahwa pihaknya telah menerapkan prinsip meaningful participation dalam penegasan RUU KUHAP. Ia membantah jika RUU KUHAP dibahas tanpa melibatkan partisipasi publik. 


“Ini kita ini sangat terbuka gitu loh, udah disahkan. Dari sejak awal ya, termasuk orang yang ngomong kami ini partisipasi omong kosong, mereka udah kami undang, Lebaran, masih suasana Lebaran kami undang kok, gitu loh,” tegas Habiburrokhman saat jumpa pers di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis sore, 10 Juli 2025. 

Atas dasar itu, Habiburrokhman meyakini bahwa masyarakat akan menilai kerja-kerja DPR dan Pemerintah dalam membahas RUU KUHAP. 

“Dan ini anda lihat sendiri, pasal-pasal yang masuk ini adalah pasal dari masyarakat semua loh, gitu loh! Jadi ini silakan masyarakat yang menilai, kami yang omong kosong atau mereka yang omong kosong,” cetus politikus Gerindra ini. 

Habiburrokhman juga menyindir pihak-pihak yang akan membuat draft RUU KUHAP tandingan karena produk DPR dinilai bermasalah. 

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) meluncurkan draf tandingan RKUHAP di Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2025. Draf tersebut dirilis sebagai bentuk perlawanan terhadap naskah RUU KUHAP yang dibahas DPR. 

“Ya silakan, masukan ke sini ya. Kalau mau bikin draf undang-undangin jadi anggota DPR gitu loh,” tegasnya lagi. 

Senada dengan Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy, menepis anggapan bahwa DPR-Pemerintah tak melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU KUHAP. 

“Soal partisipasi publik, ketika kami menyusun, menanggapi DIM dari DPR, kemudian kita menyusun DIM pemerintah, itu kita melakukan diskusi yang melibatkan publik yang luar biasa ya,” tuturnya. 

“Jadi mulai dengan koalisi masyarakat sipil, dengan para ahli itu ada 4 kali pertemuan, dan terakhir itu dengan perguruan tinggi seluruh Indonesia secara zoom meeting itu pada tanggal 28 Mei. Waktu itu sampe livestream,” imbuh dia.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya