Berita

Jumpa pers Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 10 Juli 2025/RMOL

Politik

DPR dan Pemerintah Sindir Pengkritik Pembahasan RUU KUHAP

JUMAT, 11 JULI 2025 | 06:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR telah merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Adapun, pembahasan DIM dari pemerintah dilaksanakan sejak Rabu, 9 Juli 2025 dan selesai per Kamis, 10 Juli 2025.

Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburrokhman mengatakan bahwa pihaknya telah menerapkan prinsip meaningful participation dalam penegasan RUU KUHAP. Ia membantah jika RUU KUHAP dibahas tanpa melibatkan partisipasi publik. 


“Ini kita ini sangat terbuka gitu loh, udah disahkan. Dari sejak awal ya, termasuk orang yang ngomong kami ini partisipasi omong kosong, mereka udah kami undang, Lebaran, masih suasana Lebaran kami undang kok, gitu loh,” tegas Habiburrokhman saat jumpa pers di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis sore, 10 Juli 2025. 

Atas dasar itu, Habiburrokhman meyakini bahwa masyarakat akan menilai kerja-kerja DPR dan Pemerintah dalam membahas RUU KUHAP. 

“Dan ini anda lihat sendiri, pasal-pasal yang masuk ini adalah pasal dari masyarakat semua loh, gitu loh! Jadi ini silakan masyarakat yang menilai, kami yang omong kosong atau mereka yang omong kosong,” cetus politikus Gerindra ini. 

Habiburrokhman juga menyindir pihak-pihak yang akan membuat draft RUU KUHAP tandingan karena produk DPR dinilai bermasalah. 

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) meluncurkan draf tandingan RKUHAP di Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2025. Draf tersebut dirilis sebagai bentuk perlawanan terhadap naskah RUU KUHAP yang dibahas DPR. 

“Ya silakan, masukan ke sini ya. Kalau mau bikin draf undang-undangin jadi anggota DPR gitu loh,” tegasnya lagi. 

Senada dengan Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy, menepis anggapan bahwa DPR-Pemerintah tak melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU KUHAP. 

“Soal partisipasi publik, ketika kami menyusun, menanggapi DIM dari DPR, kemudian kita menyusun DIM pemerintah, itu kita melakukan diskusi yang melibatkan publik yang luar biasa ya,” tuturnya. 

“Jadi mulai dengan koalisi masyarakat sipil, dengan para ahli itu ada 4 kali pertemuan, dan terakhir itu dengan perguruan tinggi seluruh Indonesia secara zoom meeting itu pada tanggal 28 Mei. Waktu itu sampe livestream,” imbuh dia.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya