Berita

Pembacaan nota pembelaan atau pledoi perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025/RMOL

Hukum

Tuntutan Jaksa KPK soal Motif Menguntungkan Hasto Dianggap Tak Terbukti

JUMAT, 11 JULI 2025 | 06:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim JPU KPK disebut tidak bisa membuktikan motif menguntungkan bagi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto jika memang melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.

Begitu yang disampaikan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto, Ronny Talapessy saat membacakan nota pembelaan atau pledoi perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

"Majelis Hakim Yang Mulia, sampai dengan dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum, tidak terbukti sama sekali motif yang menguntungkan terdakwa dengan melakukan dugaan tidak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Ronny di ruang persidangan, Kamis malam, 10 Juli 2025.


Menurut dia, tidak ada satupun motif menguntungkan bagi Hasto melakukan dugaan tidak pidana seperti yang didakwakan.

Namun sebaliknya bagi Harun Masiku, pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) akan berujung jabatan sebagai anggota legislatif.

"Terdakwa tidak memiliki motif dan tidak diuntungkan apabila melakukan penyuapan dan atau merintangi penyidikan tetapi Harun Masiku memilki seluruh daya dan motif untuk melakukan penyuapan dan merintangi penyidikan," terang Ronny.

Selain itu, Hasto juga memiliki riwayat panjang sebagai Sekjen PDIP yang mendorong dan mendukung program antikorupsi. Bahkan lanjut Ronny, Hasto dikenal sebagai sosok yang mendukung penindakan hukum tanpa pandang bulu.

"Terdakwa memiliki riwayat panjang dan konsisten dalam tugasnya sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan dengan menunjukkan integritas loyalitas dan karakter yang kuat," tegasnya.

Untuk itu, dakwaan keterlibatan Hasto dalam dugaan tindak pidana suap maupun perintangan dianggap sebagai hal yang tidak masuk akal.

"Maka, karena itu dugaan keterlibatan dalam tindak pidana, baik dalam perkara suap dan perintangan merupakan pernyataan yang kontra produktif, mengada-mengada, dan tidak masuk akal," pungkas Ronny.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya