Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej di di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025/RMOL

Politik

Aturan Restorative Justice Perlu Diakomodir di RUU KUHAP, Ini Alasannya

JUMAT, 11 JULI 2025 | 05:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati Restorative Justice (RJ) bagi korporasi sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa muatan restorative justice dalam RUU KUHAP baru itu tidak serta merta menghilangkan proses hukum terhadap korporasi yang berperkara.

"Jadi begini, khusus mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi itu ada mekanisme yang kewenangan itu diberikan kepada jaksa yang kita kenal dengan istilah Divert Prosecution Agreement (DVA) atau perjanjian penundaan penuntutan. Ini hanya terhadap subjek hukum berupa korporasi," kata Eddy akrab disapa saat jumpa pers bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.


Eddy menyebut bahwa restorative justice bisa diproses setelah korporasi mengajukan DPA. Bahkan, penyelesaian perkara dengan restorative justice hanya diputuskan oleh hakim.

Tak hanya itu, lanjut Eddy, hakim juga tidak bisa gegabah memutuskan penyelesaian masalah dengan restorative justice. Menurutnya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi korporasi untuk mendapat restorative justice tersebut.

"Kalau hakim setuju maka itu ada persyaratan-persyaratan yang dimuat di dalam perjanjian penundaan penuntutan," jelasnya.

Eddy juga mengungkapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi korporasi itu, seperti pengembalian kerugian atau dampak yang ditimbulkan dari kejahatannya.

"Dan kalau itu tidak dapat dipenuhi maka kembali ditutup dengan penuntutan seperti biasa. Tapi kalau bisa terpenuhi maka kemudian itu dihentikan penuntutannya," tandasnya.

Sebelumnya, Panja RUU KUHAP Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyetujui aturan restorative justice bagi korporasi masuk RUU KUHAP. Beleid itu mengatur penyelesaian kasus yang melibatkan korporasi melalui restorative justice dengan sejumlah syarat.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya