Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej di di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025/RMOL

Politik

Aturan Restorative Justice Perlu Diakomodir di RUU KUHAP, Ini Alasannya

JUMAT, 11 JULI 2025 | 05:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati Restorative Justice (RJ) bagi korporasi sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa muatan restorative justice dalam RUU KUHAP baru itu tidak serta merta menghilangkan proses hukum terhadap korporasi yang berperkara.

"Jadi begini, khusus mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi itu ada mekanisme yang kewenangan itu diberikan kepada jaksa yang kita kenal dengan istilah Divert Prosecution Agreement (DVA) atau perjanjian penundaan penuntutan. Ini hanya terhadap subjek hukum berupa korporasi," kata Eddy akrab disapa saat jumpa pers bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.


Eddy menyebut bahwa restorative justice bisa diproses setelah korporasi mengajukan DPA. Bahkan, penyelesaian perkara dengan restorative justice hanya diputuskan oleh hakim.

Tak hanya itu, lanjut Eddy, hakim juga tidak bisa gegabah memutuskan penyelesaian masalah dengan restorative justice. Menurutnya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi korporasi untuk mendapat restorative justice tersebut.

"Kalau hakim setuju maka itu ada persyaratan-persyaratan yang dimuat di dalam perjanjian penundaan penuntutan," jelasnya.

Eddy juga mengungkapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi korporasi itu, seperti pengembalian kerugian atau dampak yang ditimbulkan dari kejahatannya.

"Dan kalau itu tidak dapat dipenuhi maka kembali ditutup dengan penuntutan seperti biasa. Tapi kalau bisa terpenuhi maka kemudian itu dihentikan penuntutannya," tandasnya.

Sebelumnya, Panja RUU KUHAP Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyetujui aturan restorative justice bagi korporasi masuk RUU KUHAP. Beleid itu mengatur penyelesaian kasus yang melibatkan korporasi melalui restorative justice dengan sejumlah syarat.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya