Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej di di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025/RMOL

Politik

Aturan Restorative Justice Perlu Diakomodir di RUU KUHAP, Ini Alasannya

JUMAT, 11 JULI 2025 | 05:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati Restorative Justice (RJ) bagi korporasi sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa muatan restorative justice dalam RUU KUHAP baru itu tidak serta merta menghilangkan proses hukum terhadap korporasi yang berperkara.

"Jadi begini, khusus mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi itu ada mekanisme yang kewenangan itu diberikan kepada jaksa yang kita kenal dengan istilah Divert Prosecution Agreement (DVA) atau perjanjian penundaan penuntutan. Ini hanya terhadap subjek hukum berupa korporasi," kata Eddy akrab disapa saat jumpa pers bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.


Eddy menyebut bahwa restorative justice bisa diproses setelah korporasi mengajukan DPA. Bahkan, penyelesaian perkara dengan restorative justice hanya diputuskan oleh hakim.

Tak hanya itu, lanjut Eddy, hakim juga tidak bisa gegabah memutuskan penyelesaian masalah dengan restorative justice. Menurutnya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi korporasi untuk mendapat restorative justice tersebut.

"Kalau hakim setuju maka itu ada persyaratan-persyaratan yang dimuat di dalam perjanjian penundaan penuntutan," jelasnya.

Eddy juga mengungkapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi korporasi itu, seperti pengembalian kerugian atau dampak yang ditimbulkan dari kejahatannya.

"Dan kalau itu tidak dapat dipenuhi maka kembali ditutup dengan penuntutan seperti biasa. Tapi kalau bisa terpenuhi maka kemudian itu dihentikan penuntutannya," tandasnya.

Sebelumnya, Panja RUU KUHAP Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyetujui aturan restorative justice bagi korporasi masuk RUU KUHAP. Beleid itu mengatur penyelesaian kasus yang melibatkan korporasi melalui restorative justice dengan sejumlah syarat.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya