Berita

Jumpa pers Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 10 Juli 2025/RMOL

Politik

Komisi III DPR Sudah Rampungkan Pembahasan 1.676 DIM RUU KUHAP

JUMAT, 11 JULI 2025 | 05:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR hingga saat ini telah membahas ribuan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman saat jumpa pers di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 10 Juli 2025. 

“Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” ungkap Habiburrokhman. 


Legislator Gerindra itu mengurai bahwa jumlah 1.676 DIM tersebut merupakan keseluruhan. Mengingat, ada 68 DIM yang diubah, 91 DIM dihapus dan 131 merupakan substansi baru. 

“Udah selesai. Makanya saya bacain,” kata Habiburrokhman. 

Selanjutnya, kata Habiburrokhman, Komisi III DPR akan segera membawanya ke pembahasan tingkat I.

“Iya dong harus segera ya, karena KUHAP yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru. Urgen nih, sangat urgent mengganti KUHAP lama ya. Ya namanya undang-undang kan, namanya kita kerja di sini kan kalau bisa kerja lebih cepat ya lebih baik,” jelasnya.
 
Ditanya lebih jauh mengenai kapan waktu pasti RUU KUHAP rampung, Habiburrokhman enggan berspekulasi terkait hal itu. Namun, ia memastikan akan segera diselesaikan sesehat mekanisme yang berlaku di DPR. 

“Kita lihat nanti, kan kita enggak tahu, timus-timsin ini kan mensinkronisasi. Tadi kan ada perubahan urutan pasal, penomoran pasal, ada apa namanya soal redaksi. ya kita enggak bisa kita kasih target, tapi mereka mulai malam ini sebetulnya bisa kerja, karena kan kerja juga bisa online ya kan, besok juga kerja ya, nanti kita infokan ke kawan-kawan,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya