Berita

Pertemuan Tripartit antara Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI), pihak PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi serta Polres Bekasi/Ist

Bisnis

Serikat Pekerja Ingatkan Yamaha Konsisten Jalankan Kesepakatan

JUMAT, 11 JULI 2025 | 02:05 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) diharapkan berkomitmen menjalankan kesepakatan yang disepakati bersama serikat pekerja di Cikarang Timur, Bekasi, pada Rabu, 9 Juli 2025 lalu. 

Kesepakatan tersebut dimediasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi dan Polres Bekasi.

Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI), Abdul Bais, menyatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Disnaker dan Polres yang menjadi mediator dalam konflik tersebut. Pun demikian dengan TNI yang mengawal selama aksi damai berlangsung.


"Namun, yang lebih penting kini adalah implementasi dari apa yang telah disepakati bersama. Jangan sampai kesepakatan hanya menjadi dokumen simbolis yang dilanggar secara sepihak oleh perusahaan," ujarnya dalam keterangannya, Kamis, 10 Juli 2025.

Bais menerangkan, setiap kesepakatan hasil perundingan bipartit maupun tripartit memiliki kekuatan hukum yang mengikat berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

"Dalam konteks hubungan industrial, perusahaan yang mengingkari isi kesepakatan bersama dapat dianggap melakukan pelanggaran terhadap prinsip good faith dalam hubungan industrial," jelasnya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan, tindakan oknum konsultan eksternal yang diduga menyamar sebagai pengamat netral memperkeruh suasana dan memperparah konflik. Pangkalnya, menyebarkan narasi yang menyesatkan.

"Konsultan itu bukan hanya tidak membantu penyelesaian, tapi justru menabur bibit permusuhan dan adu domba antara pekerja dengan manajemen. Ini bertentangan dengan prinsip dasar hubungan industrial yang harmonis dan bermartabat," tegasnya.

Menurutnya, tindakan pihak eksternal yang dengan sengaja menciptakan disinformasi dan membenturkan serikat dengan perusahaan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH), sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata. Ini dapat ditindaklanjuti, baik secara perdata maupun dilaporkan, kepada otoritas ketenagakerjaan.

"Yamaha harus mengevaluasi orang-orang yang mereka libatkan dalam proses manajemen konflik. Jangan sampai niat baik perusahaan untuk berdamai dan bersinergi dengan pekerja justru digagalkan oleh pihak luar yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.

Bais pun berharap proses pemulihan hubungan industrial atas pemecatan Ketua dan Sekretaris PUK sebagai karyawan YMMA bisa dipulihkan. Dengan begitu, hubungan industrial antara buruh dengan manajemen dapat terjaga bahkan ditingkatkan demi kepentingan semua pihak, termasuk keberlanjutan bisnis.

"Seperti perusahaan, kami juga ingin bekerja dengan tenang dan bermartabat. Ketika perusahaan menghormati kesepakatan, maka buruh pun akan memberikan loyalitas terbaiknya," tandas dia.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya