Berita

Pertemuan Tripartit antara Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI), pihak PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi serta Polres Bekasi/Ist

Bisnis

Serikat Pekerja Ingatkan Yamaha Konsisten Jalankan Kesepakatan

JUMAT, 11 JULI 2025 | 02:05 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) diharapkan berkomitmen menjalankan kesepakatan yang disepakati bersama serikat pekerja di Cikarang Timur, Bekasi, pada Rabu, 9 Juli 2025 lalu. 

Kesepakatan tersebut dimediasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi dan Polres Bekasi.

Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI), Abdul Bais, menyatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Disnaker dan Polres yang menjadi mediator dalam konflik tersebut. Pun demikian dengan TNI yang mengawal selama aksi damai berlangsung.


"Namun, yang lebih penting kini adalah implementasi dari apa yang telah disepakati bersama. Jangan sampai kesepakatan hanya menjadi dokumen simbolis yang dilanggar secara sepihak oleh perusahaan," ujarnya dalam keterangannya, Kamis, 10 Juli 2025.

Bais menerangkan, setiap kesepakatan hasil perundingan bipartit maupun tripartit memiliki kekuatan hukum yang mengikat berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

"Dalam konteks hubungan industrial, perusahaan yang mengingkari isi kesepakatan bersama dapat dianggap melakukan pelanggaran terhadap prinsip good faith dalam hubungan industrial," jelasnya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan, tindakan oknum konsultan eksternal yang diduga menyamar sebagai pengamat netral memperkeruh suasana dan memperparah konflik. Pangkalnya, menyebarkan narasi yang menyesatkan.

"Konsultan itu bukan hanya tidak membantu penyelesaian, tapi justru menabur bibit permusuhan dan adu domba antara pekerja dengan manajemen. Ini bertentangan dengan prinsip dasar hubungan industrial yang harmonis dan bermartabat," tegasnya.

Menurutnya, tindakan pihak eksternal yang dengan sengaja menciptakan disinformasi dan membenturkan serikat dengan perusahaan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH), sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata. Ini dapat ditindaklanjuti, baik secara perdata maupun dilaporkan, kepada otoritas ketenagakerjaan.

"Yamaha harus mengevaluasi orang-orang yang mereka libatkan dalam proses manajemen konflik. Jangan sampai niat baik perusahaan untuk berdamai dan bersinergi dengan pekerja justru digagalkan oleh pihak luar yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.

Bais pun berharap proses pemulihan hubungan industrial atas pemecatan Ketua dan Sekretaris PUK sebagai karyawan YMMA bisa dipulihkan. Dengan begitu, hubungan industrial antara buruh dengan manajemen dapat terjaga bahkan ditingkatkan demi kepentingan semua pihak, termasuk keberlanjutan bisnis.

"Seperti perusahaan, kami juga ingin bekerja dengan tenang dan bermartabat. Ketika perusahaan menghormati kesepakatan, maka buruh pun akan memberikan loyalitas terbaiknya," tandas dia.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya