Berita

Konferensi pers Kejagung/Ist

Hukum

Kerugian Negara Buntut Korupsi Tata Kelola Minyak Capai Rp285 Triliun

JUMAT, 11 JULI 2025 | 00:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian yang timbul dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bila kerugian terdiri dari dua aspek, yakni kerugian perekonomian negara dan kerugian keuangan negara.

"Kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti itu Rp285.017.731.964.389 (Rp 285 triliun). Ini dari 2 komponen: kerugian keuangan negara, kedua adalah kerugian perekonomian negara," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan Kamis malam, 10 Juli 2025.


Bila diakumulasikan jumlah ini mengalami penambahan dari penghitungan awal. Kejagung sebelumya menyebut kerugian negara hanya Rp193,7 triliun.

Dengan adanya penambahan 8 tersangka, Kejagung total sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka.  Salah satu yang terbaru adalah pengusaha minyak, Riza Chalid.

Sayangnya, Riza yang telah dipanggil untuk diperiksa sebanyak 3 kali tidak hadir kini tidak ditahan karena masih di luar negeri.

Selain Riza Chalid, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan 8 tersangka baru yakni AE sebagaiVP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015, AB sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014, TN sebagai VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018, DS sebagai VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020, AS sebagai Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS), HW sebagai SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020, MH sebagai Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021, dan IP sebagai Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Delapan dari sembilan tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan. Sementara Riza Chalid belum ditahan karena masih berada di Singapura.

"Tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Juli 2025 hari ini," pungkasnya.

Nama Riza Chalid terseret setelah putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama. Putra saudagar minyak tersebut menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Usai sang anak menjadi tersangka, Kejagung melakukan beberapa kali penggeledahan di rumah Riza Chalid di Jakarta.

Selain itu, Kejagung juga menyita aset anak Riza Chalid berupa dua kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM) seluas 222.615 meter persegi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Pernyataan Ferry Irwandi Sangat Tidak Etis dan Berbahaya

Minggu, 07 Desember 2025 | 23:55

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Dinas LH Harus Bertanggung Jawab Buntut Sopir Truk Meninggal Kelelahan

Senin, 08 Desember 2025 | 14:12

Taiwan dan Omega Taiyo Bersinergi Perkuat Manufaktur Cerdas Indonesia

Senin, 08 Desember 2025 | 14:12

Prabowo Tambah Anggaran Bencana Provinsi Rp20 M dan Kabupaten Rp4 M

Senin, 08 Desember 2025 | 13:57

KPK Ngaku Miliki Kajian soal Dugaan Illegal Logging di Sumatera

Senin, 08 Desember 2025 | 13:56

Menyingkap Sisi Politik di Balik Kenaikan Harga Beras

Senin, 08 Desember 2025 | 13:45

Cek Tanggul

Senin, 08 Desember 2025 | 13:38

PKB Seleksi Calon Ketua DPW Lewat Tes Berlapis

Senin, 08 Desember 2025 | 13:30

100 Musisi Gelar Konser Amal untuk Sumatera

Senin, 08 Desember 2025 | 13:28

KPK Digugat Gegara Bobby Nasution

Senin, 08 Desember 2025 | 13:23

VinFast Gelontorkan Rp8,3 Triliun Bangun Pabrik Baru

Senin, 08 Desember 2025 | 13:22

Selengkapnya