Berita

Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat/Ist

Politik

Tarif Trump 32 Persen Jalan Terus

Sri Mulyani Gagal Amankan Kepentingan Nasional

KAMIS, 10 JULI 2025 | 22:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah gagal mengamankan kepentingan nasional. Pasalnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tetap memberlakukan tarif resiprokal 32 persen untuk Indonesia.

Menurut Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, Indonesia gagal melakukan negosiasi untuk kepentingan nasional.

"Keputusan Presiden Donald Trump untuk tetap mengenakan tarif impor 32 persen terhadap semua produk Indonesia mulai 1 Agustus 2025 menegaskan satu hal penting: Indonesia telah gagal menegosiasikan kepentingan nasionalnya," kata Achmad Nur Hidayat kepada wartawan, Kamis 10 Juli 2025.


"Klaim pemerintah bahwa negosiasi berlangsung intensif tidak memiliki arti ketika hasil akhirnya nihil," sambungnya.

Ia mengatakan, Indonesia tetap dikenakan tarif tinggi, sementara negara tetangga seperti Thailand dan Kamboja berhasil menurunkan beban tarif mereka dari awalnya 36 persen dan 49 persen menjadi 10 persen.

"Ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan kegagalan kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati cs dalam membela kepentingan strategis rakyat Indonesia," katanya.

"Tarif 32 persen ini seperti memasang batu besar di kaki atlet yang hendak berlari dalam perlombaan global," tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya