Berita

Tim penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025/RMOL

Hukum

Hasto Tumbal Kegagalan KPK Menangkap Harun Masiku

KAMIS, 10 JULI 2025 | 21:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dituding hanya dalih KPK menutupi kegagalan menangkap buronan Harun Masuki dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW).

"Alih-alih berbenah dari kegagalan dan kesalahan yang dilakukan oleh lembaganya, justru terdakwa yang dijadikan tumbal kegagalan menemukan Harun Masiku tersebut," kata penasihat hukum Hasto, Patra M Zen membacakan pledoi dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

Menurut Patra, kegagalan KPK menangkap Harun Masiku hingga terganggunya proses penyidikan bukan karena Hasto, melainkan kinerja KPK tidak beres sejak awal.


KPK, kata Patra, terlalu awal mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kepada publik. Kegagalan KPK makin melebar saat salah satu pimpinan KPK kala itu sesumbar akan menangkap Harun dalam waktu satu pekan.

"Secara logis hal tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan," terang Patra.

Alih-alih berbenah, KPK justru menyeret kliennya yang berstatus Sekjen PDIP. Hasto dipaksakan terlibat hanya karena tindakan stafnya, Kusnadi menenggelamkan ponsel pada 6 Juni 2024.

Padahal Kata Patra, hal tersebut justru tidak memiliki hubungan kausalitas dengan belum tertangkapnya Harun Masiku.

"Quod non, perbuatan Kusnadi menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024 tidak memiliki hubungan sebab-akibat (kausalitas) dengan tidak dapat ditangkapnya Harun Masiku, karena Harun Masiku buron sejak 17 Januari 2020," pungkas Patra.

Hasto sudah terlebih dahulu menyampaikan pledoinya atas tuntutan tim JPU KPK yang menuntut pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya