Berita

Tim penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025/RMOL

Hukum

Hasto Tumbal Kegagalan KPK Menangkap Harun Masiku

KAMIS, 10 JULI 2025 | 21:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dituding hanya dalih KPK menutupi kegagalan menangkap buronan Harun Masuki dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW).

"Alih-alih berbenah dari kegagalan dan kesalahan yang dilakukan oleh lembaganya, justru terdakwa yang dijadikan tumbal kegagalan menemukan Harun Masiku tersebut," kata penasihat hukum Hasto, Patra M Zen membacakan pledoi dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

Menurut Patra, kegagalan KPK menangkap Harun Masiku hingga terganggunya proses penyidikan bukan karena Hasto, melainkan kinerja KPK tidak beres sejak awal.


KPK, kata Patra, terlalu awal mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kepada publik. Kegagalan KPK makin melebar saat salah satu pimpinan KPK kala itu sesumbar akan menangkap Harun dalam waktu satu pekan.

"Secara logis hal tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan," terang Patra.

Alih-alih berbenah, KPK justru menyeret kliennya yang berstatus Sekjen PDIP. Hasto dipaksakan terlibat hanya karena tindakan stafnya, Kusnadi menenggelamkan ponsel pada 6 Juni 2024.

Padahal Kata Patra, hal tersebut justru tidak memiliki hubungan kausalitas dengan belum tertangkapnya Harun Masiku.

"Quod non, perbuatan Kusnadi menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024 tidak memiliki hubungan sebab-akibat (kausalitas) dengan tidak dapat ditangkapnya Harun Masiku, karena Harun Masiku buron sejak 17 Januari 2020," pungkas Patra.

Hasto sudah terlebih dahulu menyampaikan pledoinya atas tuntutan tim JPU KPK yang menuntut pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya