Berita

Tim penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025/RMOL

Hukum

Hasto Tumbal Kegagalan KPK Menangkap Harun Masiku

KAMIS, 10 JULI 2025 | 21:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dituding hanya dalih KPK menutupi kegagalan menangkap buronan Harun Masuki dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW).

"Alih-alih berbenah dari kegagalan dan kesalahan yang dilakukan oleh lembaganya, justru terdakwa yang dijadikan tumbal kegagalan menemukan Harun Masiku tersebut," kata penasihat hukum Hasto, Patra M Zen membacakan pledoi dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

Menurut Patra, kegagalan KPK menangkap Harun Masiku hingga terganggunya proses penyidikan bukan karena Hasto, melainkan kinerja KPK tidak beres sejak awal.


KPK, kata Patra, terlalu awal mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kepada publik. Kegagalan KPK makin melebar saat salah satu pimpinan KPK kala itu sesumbar akan menangkap Harun dalam waktu satu pekan.

"Secara logis hal tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan," terang Patra.

Alih-alih berbenah, KPK justru menyeret kliennya yang berstatus Sekjen PDIP. Hasto dipaksakan terlibat hanya karena tindakan stafnya, Kusnadi menenggelamkan ponsel pada 6 Juni 2024.

Padahal Kata Patra, hal tersebut justru tidak memiliki hubungan kausalitas dengan belum tertangkapnya Harun Masiku.

"Quod non, perbuatan Kusnadi menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024 tidak memiliki hubungan sebab-akibat (kausalitas) dengan tidak dapat ditangkapnya Harun Masiku, karena Harun Masiku buron sejak 17 Januari 2020," pungkas Patra.

Hasto sudah terlebih dahulu menyampaikan pledoinya atas tuntutan tim JPU KPK yang menuntut pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya