Berita

Tim penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025/RMOL

Hukum

Hasto Tumbal Kegagalan KPK Menangkap Harun Masiku

KAMIS, 10 JULI 2025 | 21:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dituding hanya dalih KPK menutupi kegagalan menangkap buronan Harun Masuki dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW).

"Alih-alih berbenah dari kegagalan dan kesalahan yang dilakukan oleh lembaganya, justru terdakwa yang dijadikan tumbal kegagalan menemukan Harun Masiku tersebut," kata penasihat hukum Hasto, Patra M Zen membacakan pledoi dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

Menurut Patra, kegagalan KPK menangkap Harun Masiku hingga terganggunya proses penyidikan bukan karena Hasto, melainkan kinerja KPK tidak beres sejak awal.


KPK, kata Patra, terlalu awal mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kepada publik. Kegagalan KPK makin melebar saat salah satu pimpinan KPK kala itu sesumbar akan menangkap Harun dalam waktu satu pekan.

"Secara logis hal tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan," terang Patra.

Alih-alih berbenah, KPK justru menyeret kliennya yang berstatus Sekjen PDIP. Hasto dipaksakan terlibat hanya karena tindakan stafnya, Kusnadi menenggelamkan ponsel pada 6 Juni 2024.

Padahal Kata Patra, hal tersebut justru tidak memiliki hubungan kausalitas dengan belum tertangkapnya Harun Masiku.

"Quod non, perbuatan Kusnadi menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024 tidak memiliki hubungan sebab-akibat (kausalitas) dengan tidak dapat ditangkapnya Harun Masiku, karena Harun Masiku buron sejak 17 Januari 2020," pungkas Patra.

Hasto sudah terlebih dahulu menyampaikan pledoinya atas tuntutan tim JPU KPK yang menuntut pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya