Berita

Tim penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025/RMOL

Hukum

Hasto Tumbal Kegagalan KPK Menangkap Harun Masiku

KAMIS, 10 JULI 2025 | 21:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dituding hanya dalih KPK menutupi kegagalan menangkap buronan Harun Masuki dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW).

"Alih-alih berbenah dari kegagalan dan kesalahan yang dilakukan oleh lembaganya, justru terdakwa yang dijadikan tumbal kegagalan menemukan Harun Masiku tersebut," kata penasihat hukum Hasto, Patra M Zen membacakan pledoi dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

Menurut Patra, kegagalan KPK menangkap Harun Masiku hingga terganggunya proses penyidikan bukan karena Hasto, melainkan kinerja KPK tidak beres sejak awal.


KPK, kata Patra, terlalu awal mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kepada publik. Kegagalan KPK makin melebar saat salah satu pimpinan KPK kala itu sesumbar akan menangkap Harun dalam waktu satu pekan.

"Secara logis hal tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan," terang Patra.

Alih-alih berbenah, KPK justru menyeret kliennya yang berstatus Sekjen PDIP. Hasto dipaksakan terlibat hanya karena tindakan stafnya, Kusnadi menenggelamkan ponsel pada 6 Juni 2024.

Padahal Kata Patra, hal tersebut justru tidak memiliki hubungan kausalitas dengan belum tertangkapnya Harun Masiku.

"Quod non, perbuatan Kusnadi menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024 tidak memiliki hubungan sebab-akibat (kausalitas) dengan tidak dapat ditangkapnya Harun Masiku, karena Harun Masiku buron sejak 17 Januari 2020," pungkas Patra.

Hasto sudah terlebih dahulu menyampaikan pledoinya atas tuntutan tim JPU KPK yang menuntut pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya