Berita

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong /Ist

Hukum

Penahanan Tom Lembong Tidak Sah

KAMIS, 10 JULI 2025 | 21:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pakar keuangan negara, Dr. Hamdani, menilai penahanan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam perkara kasus dugaan korupsi impor gula terlalu terburu-buru dan tidak didukung bukti yang memadai. 

Ia menyebut bahwa dakwaan terhadap Tom itu terkesan dipaksakan, terutama karena tidak adanya bukti penerimaan aliran dana.

“Jaksa sendiri mengakui bahwa Tom Lembong tidak terbukti menerima aliran dana dalam bentuk apapun, baik suap maupun gratifikasi. Jadi kerugian negara tidak ada yang dinikmati oleh Tom Lembong. Ini menjadi aneh,” ujar Hamdani lewat kanal YouTube Hersubeno Point, Kamis, 10 Juli 2025.


Ia menambahkan bahwa dalam perkara korupsi, terdakwa biasanya memiliki kaitan langsung dengan aliran dana. Namun dalam kasus ini, unsur tersebut tidak terpenuhi, bahkan jaksa tetap menuntut Tom Lembong dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Hamdani juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik material.

Artinya, suatu perbuatan baru bisa dikategorikan sebagai korupsi jika terbukti menimbulkan kerugian negara dan/atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

“Kalau tidak ada kerugian negara, atau tidak ada pihak yang diuntungkan, maka unsur korupsinya tidak terpenuhi. Mau ada kesalahan prosedur atau kekeliruan administratif, itu tidak soal,” jelasnya.

Selain itu, Hamdani menyoroti dasar tuntutan jaksa yang hanya merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia menilai hal itu tidak cukup kuat, apalagi audit BPKP baru muncul setelah Tom Lembong ditahan selama 84 hari.

“Sebetulnya Tom Lembong ini terlalu dini terlalu dipaksakan untuk ditahan. Hasil audit BPKP muncul setelah Tom ditahan 84 hari. Jadi sebenarnya Tom Lembong mengalami penahanan secara tidak sah,” pungkasnya.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya