Berita

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong /Ist

Hukum

Penahanan Tom Lembong Tidak Sah

KAMIS, 10 JULI 2025 | 21:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pakar keuangan negara, Dr. Hamdani, menilai penahanan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam perkara kasus dugaan korupsi impor gula terlalu terburu-buru dan tidak didukung bukti yang memadai. 

Ia menyebut bahwa dakwaan terhadap Tom itu terkesan dipaksakan, terutama karena tidak adanya bukti penerimaan aliran dana.

“Jaksa sendiri mengakui bahwa Tom Lembong tidak terbukti menerima aliran dana dalam bentuk apapun, baik suap maupun gratifikasi. Jadi kerugian negara tidak ada yang dinikmati oleh Tom Lembong. Ini menjadi aneh,” ujar Hamdani lewat kanal YouTube Hersubeno Point, Kamis, 10 Juli 2025.


Ia menambahkan bahwa dalam perkara korupsi, terdakwa biasanya memiliki kaitan langsung dengan aliran dana. Namun dalam kasus ini, unsur tersebut tidak terpenuhi, bahkan jaksa tetap menuntut Tom Lembong dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Hamdani juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik material.

Artinya, suatu perbuatan baru bisa dikategorikan sebagai korupsi jika terbukti menimbulkan kerugian negara dan/atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

“Kalau tidak ada kerugian negara, atau tidak ada pihak yang diuntungkan, maka unsur korupsinya tidak terpenuhi. Mau ada kesalahan prosedur atau kekeliruan administratif, itu tidak soal,” jelasnya.

Selain itu, Hamdani menyoroti dasar tuntutan jaksa yang hanya merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia menilai hal itu tidak cukup kuat, apalagi audit BPKP baru muncul setelah Tom Lembong ditahan selama 84 hari.

“Sebetulnya Tom Lembong ini terlalu dini terlalu dipaksakan untuk ditahan. Hasil audit BPKP muncul setelah Tom ditahan 84 hari. Jadi sebenarnya Tom Lembong mengalami penahanan secara tidak sah,” pungkasnya.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya