Berita

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah/RMOL

Politik

Pemerintah Diminta Bawa Bekal Menjanjikan saat Negosiasi Tarif Trump

KAMIS, 10 JULI 2025 | 20:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah meminta Kemenko Perekonomian membawa bekal menjanjikan dalam proses negosiasi tarif resiprokal dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Menurutnya, jalan negosiasi diperlukan bagi Indonesia setelah adanya penetapan tarif resiprokal sebesar 32 persen untuk Indonesia.

"Dari tenggat waktu yang tersedia, tidak ada pilihan bagi pemerintah agar tetap menempuh jalan negosiasi kembali dengan Pemerintah AS," kata Said di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Kamis 10 Juli 2025.


Adapun bekal tersebut seperti penekanan memungkinkan adanya perusahaan Indonesia melakukan aktivitas manufacturing di AS, selain tawaran untuk menurunkan tingkat defisitnya AS dalam perdagangan dengan Indonesia.

"Seperti terekam dalam data BPS, neraca dagang Indonesia dengan AS mencatat surplus 6,42 miliar dolar AS atau sekitar Rp104,9 triliun (kurs Rp 16.350 per dollar AS)," kata Said.

Legislator dari Fraksi PDIP ini mengakui AS merupakan negara dengan penduduk besar dan daya beli yang sangat besar. Sehingga menjadi market yang menjanjikan bagi produk-produk ekspor Indonesia.

Ia menambahkan produk-produk Indonesia seperti, tekstil, pakaian jadi, alat kaki, peralatan listrik, karet, dan produk karet, alat penerangan, ikan, udang, kakao, dan mesin banyak diminati di pasar AS.

Di sisi lain, kata Said, pemerintah perlu memutar otak untuk mengganti pasar AS, salah satunya mengincar pasar dari negara-negara BRICS.

"Hendaknya pemerintah memiliki banyak opsi jika tarif 32 persen tetap di berlakukan," tutupnya.

Presiden Trump mengirim surat kepada Presiden Prabowo, memberikan tanggapan atas upaya lobi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia atas pengenaan tarif perdagangan.

Terbaru, tertanggal 7 Juli 2025, Presiden Trump mengenakan tarif sebesar 32 persen atas barang barang Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat. Dengan demikian tarif ini tidak berubah dari yang telah dikenakan Presiden Trump sejak April 2025 lalu.

Sementara negara negara tetangga  seperti Malaysia, Jepang dan Korea Selatan dikenakan tarif lebih rendah, sebesar 24 persen, dan Thailand lebih tinggi, yakni 36 persen.

Tarif yang diberlakukan kepada Indonesia tersebut akan berlaku mulai 1 Agustus 2025, atau kurang dari sebulan lagi.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya