Berita

Contoh rumah subsidi yang dipamerkan di Plaza Semanggi, Jakarta/RMOL

Politik

Panen Kritik, Maruarar Batalkan Wacana Perkecil Rumah Subsidi

KAMIS, 10 JULI 2025 | 18:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Wacana memperkecil ukuran rumah subsidi menjadi 18 meter persegi resmi dibatalkan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruar Sirait (Ara) mengakui banyak respon negatif dari masyarakat terkait wacana tersebut. Ia pun meminta maaf di hadapan Komisi V DPR atas kegaduhan wacana tersebut.

"Hasil saya dengar sebulan ini, saya harus mengatakan dengan jujur, mayoritas negatif. Jadi saya batalkan. Itu cara saya untuk meyakinkan ini kebijakan perlu dijalankan (atau) enggak," kata Ara usai rapat dengan Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.


Menurut Ara, usulan yang baru sebatas draf Peraturan Menteri itu sengaja disebarluaskan ke publik untuk menyerap aspirasi. Namun, ia mengatakan mayoritas masyarakat menolak sehingga ia membatalkan wacana tersebut.

"Jadi saya harus sportif saya batalkan. Sebagai pejabat negara tentu saya tidak bisa mengambil suatu kebijakan publik, tanpa mendengarkan suara rakyat," kata Ara.

“Saya melihat respons masyarakatnya tidak baik, dari DPR juga sudah mengingatkan. Masa saya jalan terus sih? Berarti kan saya tidak mendengarkan,” tambahnya.

Sementara itu terkait rencana selanjutnya Ara belum memutuskan apakah akan kembali menggunakan desain sesuai aturan saat ini atau menyusun kebijakan baru. 

“Nanti kami pikirkan, nanti kami sampaikan,” katanya.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, luas bangunan rumah subsidi diatur minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, dengan luas tanah antara 60 hingga 200 meter persegi.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Sambut Imlek

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:12

Warning Dua OTT

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:01

AS Kirim Pesawat Militer ke Greenland, Denmark Tambah Pasukan

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:41

Purbaya: Tukar Jabatan Kemenkeu-BI Wajar dan Seimbang

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:34

Sumbar Perlu Perencanaan Matang Tanggap Bencana

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:32

Stasiun MRT Harmoni Bakal Jadi Pusat Mobilitas dan Aktivitas Ekonomi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:29

Juda Agung Resign, Keponakan Prabowo Diusung Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:20

Kepala Daerah Harus Fokus Bekerja Bukan Cari Celah Korupsi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:16

Presiden Bulgaria Mundur di Tengah Krisis Politik

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:53

Bupati Pati Sudewo Cs Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:41

Selengkapnya