Berita

Contoh rumah subsidi yang dipamerkan di Plaza Semanggi, Jakarta/RMOL

Politik

Panen Kritik, Maruarar Batalkan Wacana Perkecil Rumah Subsidi

KAMIS, 10 JULI 2025 | 18:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Wacana memperkecil ukuran rumah subsidi menjadi 18 meter persegi resmi dibatalkan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruar Sirait (Ara) mengakui banyak respon negatif dari masyarakat terkait wacana tersebut. Ia pun meminta maaf di hadapan Komisi V DPR atas kegaduhan wacana tersebut.

"Hasil saya dengar sebulan ini, saya harus mengatakan dengan jujur, mayoritas negatif. Jadi saya batalkan. Itu cara saya untuk meyakinkan ini kebijakan perlu dijalankan (atau) enggak," kata Ara usai rapat dengan Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.


Menurut Ara, usulan yang baru sebatas draf Peraturan Menteri itu sengaja disebarluaskan ke publik untuk menyerap aspirasi. Namun, ia mengatakan mayoritas masyarakat menolak sehingga ia membatalkan wacana tersebut.

"Jadi saya harus sportif saya batalkan. Sebagai pejabat negara tentu saya tidak bisa mengambil suatu kebijakan publik, tanpa mendengarkan suara rakyat," kata Ara.

“Saya melihat respons masyarakatnya tidak baik, dari DPR juga sudah mengingatkan. Masa saya jalan terus sih? Berarti kan saya tidak mendengarkan,” tambahnya.

Sementara itu terkait rencana selanjutnya Ara belum memutuskan apakah akan kembali menggunakan desain sesuai aturan saat ini atau menyusun kebijakan baru. 

“Nanti kami pikirkan, nanti kami sampaikan,” katanya.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, luas bangunan rumah subsidi diatur minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, dengan luas tanah antara 60 hingga 200 meter persegi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya