Berita

Contoh rumah subsidi yang dipamerkan di Plaza Semanggi, Jakarta/RMOL

Politik

Panen Kritik, Maruarar Batalkan Wacana Perkecil Rumah Subsidi

KAMIS, 10 JULI 2025 | 18:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Wacana memperkecil ukuran rumah subsidi menjadi 18 meter persegi resmi dibatalkan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruar Sirait (Ara) mengakui banyak respon negatif dari masyarakat terkait wacana tersebut. Ia pun meminta maaf di hadapan Komisi V DPR atas kegaduhan wacana tersebut.

"Hasil saya dengar sebulan ini, saya harus mengatakan dengan jujur, mayoritas negatif. Jadi saya batalkan. Itu cara saya untuk meyakinkan ini kebijakan perlu dijalankan (atau) enggak," kata Ara usai rapat dengan Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.


Menurut Ara, usulan yang baru sebatas draf Peraturan Menteri itu sengaja disebarluaskan ke publik untuk menyerap aspirasi. Namun, ia mengatakan mayoritas masyarakat menolak sehingga ia membatalkan wacana tersebut.

"Jadi saya harus sportif saya batalkan. Sebagai pejabat negara tentu saya tidak bisa mengambil suatu kebijakan publik, tanpa mendengarkan suara rakyat," kata Ara.

“Saya melihat respons masyarakatnya tidak baik, dari DPR juga sudah mengingatkan. Masa saya jalan terus sih? Berarti kan saya tidak mendengarkan,” tambahnya.

Sementara itu terkait rencana selanjutnya Ara belum memutuskan apakah akan kembali menggunakan desain sesuai aturan saat ini atau menyusun kebijakan baru. 

“Nanti kami pikirkan, nanti kami sampaikan,” katanya.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, luas bangunan rumah subsidi diatur minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, dengan luas tanah antara 60 hingga 200 meter persegi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Polda Metro Minta Insan Pers Imbangi Kecepatan Medsos

Senin, 09 Februari 2026 | 22:00

Pemprov Sultra Agendakan Mediasi Kedua Konflik Yayasan Unsultra

Senin, 09 Februari 2026 | 21:40

Ketua DPW PPP Kalteng Diberhentikan Usai Nyatakan Dukung Prabowo

Senin, 09 Februari 2026 | 21:36

MPR Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Kebangsaan Agar Tak Mudah Diprovokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 21:22

Mahfud Pastikan Tim Reformasi Tidak Giring Polri di Bawah Kementerian

Senin, 09 Februari 2026 | 21:16

KPK Dalami Informasi Keterlibatan Lasarus Dkk di Kasus Suap DJKA

Senin, 09 Februari 2026 | 20:52

Menkop Resmikan Toko Rakyat Serba Ada di Kubu Raya

Senin, 09 Februari 2026 | 20:41

Istana Belum Serahkan Supres Calon Pimpinan OJK ke DPR

Senin, 09 Februari 2026 | 20:38

7 Tradisi Imlek di Indonesia, Bukan Cuma Berbagi Angpau

Senin, 09 Februari 2026 | 20:29

Legislator Golkar Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam Dapur MBG

Senin, 09 Februari 2026 | 20:26

Selengkapnya