Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, dalam diskusi Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD), di Media Center Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RMOL

Politik

PDIP Optimis KPU-Bawaslu Mampu Jalani Model Pemilu Nasional-Lokal

KAMIS, 10 JULI 2025 | 16:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Apabila benar-benar diterapkan, model keserentakan pemilihan umum (pemilu) yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK), diyakini Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR RI mampu dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), 

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi PDIP, Giri Ramanda Kiemas, dalam diskusi Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD), di Media Center Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu kemarin, 9 Juli 2025. 

"Mau dia dikasih 10 kotak pun sudah sanggup, tinggal nanti masalahnya manusia di lapangan. Juga Bawaslu sudah tersistem, mereka siap apapun bentuknya mereka adaptif," ujar Giri dikutip melalui siaran ulang Youtube pada Kamis 10 Juli 2025.


Menurutnya, berkaca dari pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dengan lima jenis pemilihan, antara lain pilpres, pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, telah mengalami perbaikan di tengah kerumitan irisan tahapan Pilkada Serentak 2024 yang terlaksana di tahun yang sama.

"Saya rasa kalau melaksanakan pemilunya nggak ada masalah, artinya KPU-Bawaslu itu pasti siap mau di serentakkan model gimana pun pasti siap," kata Giri.

Dengan kemungkinan pemilu nasional dan lokal dijeda atau 2,5 tahun akibat Putusan MK 135/PUU-XXII/2024, Giri meyakini kinerja KPU dan Bawaslu menjadi lebih jelas, mengingat di Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 terdapat masa non tahapan pasca pelaksanaan.

"Mau dipisah (keserentakan pemilunya) ya tambah enak gitu kan (KPU-Bawaslu). Kalau kemarin kan ketika di rapat (dengan Komisi II DPR RI) ini kan bingung sekarang, KPU-Bawaslu di 2025-2026 masih kosong, nanti tahapan baru mulai 2027," kata Giri. 

"Nah, masa non tahapan ini kan tidak diatur di dalam undang-undang mau ngapain mereka," demikian Giri



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya