Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, dalam diskusi Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD), di Media Center Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RMOL

Politik

PDIP Optimis KPU-Bawaslu Mampu Jalani Model Pemilu Nasional-Lokal

KAMIS, 10 JULI 2025 | 16:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Apabila benar-benar diterapkan, model keserentakan pemilihan umum (pemilu) yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK), diyakini Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR RI mampu dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), 

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi PDIP, Giri Ramanda Kiemas, dalam diskusi Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD), di Media Center Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu kemarin, 9 Juli 2025. 

"Mau dia dikasih 10 kotak pun sudah sanggup, tinggal nanti masalahnya manusia di lapangan. Juga Bawaslu sudah tersistem, mereka siap apapun bentuknya mereka adaptif," ujar Giri dikutip melalui siaran ulang Youtube pada Kamis 10 Juli 2025.


Menurutnya, berkaca dari pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dengan lima jenis pemilihan, antara lain pilpres, pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, telah mengalami perbaikan di tengah kerumitan irisan tahapan Pilkada Serentak 2024 yang terlaksana di tahun yang sama.

"Saya rasa kalau melaksanakan pemilunya nggak ada masalah, artinya KPU-Bawaslu itu pasti siap mau di serentakkan model gimana pun pasti siap," kata Giri.

Dengan kemungkinan pemilu nasional dan lokal dijeda atau 2,5 tahun akibat Putusan MK 135/PUU-XXII/2024, Giri meyakini kinerja KPU dan Bawaslu menjadi lebih jelas, mengingat di Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 terdapat masa non tahapan pasca pelaksanaan.

"Mau dipisah (keserentakan pemilunya) ya tambah enak gitu kan (KPU-Bawaslu). Kalau kemarin kan ketika di rapat (dengan Komisi II DPR RI) ini kan bingung sekarang, KPU-Bawaslu di 2025-2026 masih kosong, nanti tahapan baru mulai 2027," kata Giri. 

"Nah, masa non tahapan ini kan tidak diatur di dalam undang-undang mau ngapain mereka," demikian Giri



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya